Iklan Lintas Nasional

DPRK Bireuen Bantah Deal-deal dengan Bupati di Pembahasan LPJ 2020

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, DPRK Bireuen membantah adanya deal-deal dengan Bupati dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan APBK 2020.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRK Suhaimi Hamid yang didampingi oleh Rusyidi Mukhtar selaku Ketua saat menjawab sejumlah wartawan di ruang Banmus Gedung DPRK pada Jumat 20 Agustus 2021, katanya pembahasan LPJ sudah melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan aturan.

“Pembahasan LPJ sejak awal berjalan sudah sesuai aturan, isu-isu yang berkembang diluar terkait negoisiasi politik itu tidak benar,” ujar Suhaimi

Namun, politisi PNA itu tidak menampik adanya Deal-deal. yang ada hanya deal-deal dalam Pokok Pikiran (Pokir) antara DPRK dan Bupati.

“Itu sangat wajar karena Pokir itu merupakan kewajiban DPR untuk memperjuangkan Aspirasi untuk masyarakat yang kita tampung dari Reses,” ujar Suhaimi

Terkait isu yang berkembang di publik, pimpinan DPRK membantah tegas adanya perselingkuhan DPRK dan Bupati untuk meloloskan LPJ 2020.

Suhaimi menambahkan, bilapun selama ini ada anggota DPRK yang berbicara di media, maupun media sosial seperti Fecebook, itu hal yang wajar, sebab mereka pejabat publik. Akan tetapi bila sudah masuk ke ranah etis lembaga, itu akan di Sidang.

“Jika sudah merambah ke persoalan etis lembaga kita akan menyidang ke Badan Kehormatan Dewan (BKD),” tegas Suhaimi.

Lebih lanjut, sebut Suhaimi, yang amat perlu diingat bahwa tidak ada deal-dealan terkait LPJ 2020 dengan bupati. Walaupun selama ini isu tersebut sudah tersebar luas ke tengah-tengah masyarakat.

“Lembaga DPR itu, Politik Kolegial, artinya bukan pendapat dari satu orang, jika adanya perbedaan pendapat akan berlaku Voting,” tegas Suhaimi

Terkait LPJ, tidak dibahas melalui Pansus, Suhaimi beralasan karena Pansus tidak termasuk dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tetap, masih ada Banggar dan Banmus.

“Pansus dibentuk jika AKD tidak bekerja maksimal, penerimaan atau penolakan LPJ adalah ranah masing-masing Fraksi,” ujar Suhaimi

Setelah paripurna Pemandangan Umun Fraksi dan Paripurna jawaban Bupati, kemudian di review oleh Komisi-komisi di DPRK.

“Semua ide dan pendapat-pendapat kita ditampung, setelah itu baru di Breakdown bersama para pimpinan, sehingga diambil kesimpulan dari 34 rekomendasi dan tidak ada yang dihilangkan,” tegas Suhaimi (AN)