Daerah  

DPRK Bireuen Tetapkan 9 Raqan Dalam Prolegda 2026

LINTAS NASIONAL, BIREUEN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menetapkan sembilan Rancangan Qanun (Raqan) 2026, dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2026.

Penetapan itu dilaksanakan pada Rapat Paripurna I Masa Persidangan II DPRK Bireuen tahun sidang 2025-2026 yang digelar, Senin 2 Mei 2026 di ruang sidang DPRK setempat.

Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH menyampaikan bahwa, prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah atau qanun yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

“Program legislasi merupakan langkah awal dalam pembentukan produk hukum daerah berupa Qanun, baik yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen maupun yang diusulkan oleh DPRK Bireuen,” sebut Juniadi.

Juniadi menambahkan, pada tahun 2026, telah dilakukan pembahasan dan disepakati bersama sebanyak sembilan rancangan qanun (raqan) yang dimasukkan dalam Prolegda Kabupaten Bireuen 2026.

“Dari jumlah sembilan raqan, 8 raqan merupakan usulan Pemkab Bireuen dan satu raqan usulan DPRK Bireuen,” sebut Juniadi.

Juniadi menyebutkan, program legislasi ini bukan sekadar daftar rencana pembentukan qanun, melainkan cerminan arah kebijakan pembangunan daerah serta bentuk komitmen politik dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Bireuen.

“Untuk itu, kita menetapkan sembilan raqan perioritas agar proses legislasi berjalan terencana, terukur dan tepat sasaran,” sebut Juniadi.

Juniadi menambahkan, sebagai lembaga representasi rakyat, DPRK Bireuen memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap qanun yang dibentuk benar-benar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Oleh karena itu, keseriusan, sinergitas dan kebersamaan antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Bireuen mutlak diperlukan dalam pembahasan. Tanpa itu, tujuan kita untuk melahirkan sebuah regulasi berkualitas sulit tercapai,” ungkap Juniadi.

Juniadi mengingatkan bahwa, sembilan raqan yang ditetapkan dalam prolegda 2026 tidak akan menjadi Qanun, bila tidak ada keseriusan dan sinergitas antara DPRK dan Pemerintah Daerah.

“Kita harus menyadari bahwa qanun yang akan disusun nanti adalah untuk kepentingan kita semua dan menjadi landasan hukum pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bireuen,” kata Juniadi.

Juniadi berharap, program legislasi yang ditetapkan harus mampu menjawab tantangan, baik di bidang ekonomi, pembangunan, sosial kemasyarakatan, maupun dibidang tata kelola pemerintahan.

“Kami berharap kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya badan legislasi dan bupati serta jajaran agar dapat bekerja secara optimal, profesional dan penuh tanggungjawab dengan tetap menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya,” ucap Juniadi.

Berikut sembilan raqan Kabupaten Bireuen yang masuk dalam Prolegda Kabupaten Bireuen 2026, yaitu :

  1. Raqan tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bireuen pada perusahaan umum daerah air minum Krueng Peusangan Kabupaten Bireuen.
  1. Selanjutnya Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen nomor 2 tahun 2024 tentang pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten Bireuen.
  1. Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
  2. Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  1. Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Penyelenggaraan AdatIstiadat.
  1. Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Peta Jalan Pembangunan Tahun 2025-2029.
  1. Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja TahunAnggaran 2026.
  1. Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen
  1. Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen 2027. [] (Rahmad Maulida)