DPRK Bireuen Usulkan Pemberhentian Bupati Muzakkar A Gani

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar sidang paripurna mengumumkan dan mengusulkan pemberhentian Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH M.Si akhir masa jabatan periode 2017 – 2022 pada Kamis 23 Juni 2022

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pengusulan pemberhentian Bupati Bireuen sisa masa jabatan 2017-2022, yang akan berakhir pada 10 Agustus 2022 mendatang.

Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar S. Sos mengatakan, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait usulan pemberhentian kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, maka usul pemberhentian Bupati Bireuen harus diumumkan.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen tentang usul pemberhentian bupati bireuen sisa masa jabatan 2017-2022,” ujarnya.

Ia menyebutkan, atas beberapa rujukan dari undang-undang tentang berakhirnya masa jabatan kepala daerah, maka pengumuman usul pemberhentian Bupati Bireuen diparipurnakan.

“Dengan rujukan Mendagri, kami mengusulkan pemberhentian Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, sebagai Bupati Bireuen sisa masa jabatan 2017-2022 yang akan berakhir pada bulan Agustus mendatang,” sebutnya.

Usul pemberhentian Bupati Bireuen, kata Rusyidi akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sementara itu, Bupati Bireuen Muzakkar A Gani dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan atas kemitraan selama ini dalam membangun Bireuen.

“Ucapan terimakasih atas dedikasi dan kemitraan DPRK dengan pemerintah Bireuen selama ini. Banyak kekurangan bupati dalam memimpin Bireuen ke arah lebih maju. Karenanya, kami mohon maaf,” pungkas Muzakkar. (M. Reza)