LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen lalai terhadap retribusi Daerah.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ismail Adam selaku pelapor Gabungan Komisi DPRK Bireuen terhadap rancangan qanun tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2021, pada rapat paripurna akhir pada Kamis 30 September 2021 di gedung DPRK setempat.
Gabungan komisi menilai, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Perwakilan Aceh tahun 2020, adanya kelalaian Pemkab Bireuen dalam menganggarkan pendapatan atau penerimaan retribusi.
“Hal tersebut terkait pengendalian menara telekomunikasi sejak tahun 2018 sampai 2020,” kata Ismail Adam.
Sejauh ini, Pemkab Bireuen tidak memungut tarif sebesar Rp.710.442.000, terhitung selama tiga tahun (174×Rp.1.361.00× 3 tahun).
“Hal ini sangat merugikan daerah. Kita mengharap Pemkab Bireuen memungut retribusi yang tertunggak,” ujar Ismail Adam. (Adam Zainal)