LINTAS NASIONAL – MEDAN, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak memberi ampun terhadap dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram.
Dua terdakwa, masing-masing Syarifudin Jafar (41), warga Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur, dan Saifudin (43) warga Dewantara Kabupaten Aceh Utara, akhirnya divonis hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti saat membacakan amar putusannya pada sidang virtual di PN Medan, Senin 13 Juli 2020, menyebutkan kedua terdakwa itu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.
“Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Hakim Sayuti, seperti dikutip dari Antara.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. “Kedua terdakwa telah melakukan pecobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” kata JPU Maria Tarigan, saat membacakan tuntutannya di PN Medan, Jumat 5 Juni 2020 lalu. (Red)