Iklan Lintas Nasional

Dua Kurir Sabu Asal Bireuen Ditangkap Polres Bungo

LINTAS NASIONAL – BUNGO, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melakukan jumpa pers dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini penangkapan kasus pengiriman paket sabu antar Provinsi yang berhasil dibongkar Polres Bungo.

Polres Bungo mengamankan dua pelaku diantaranya Nasrudin alias Nasrun (35) warga Desa Samuti Makmur, Kecamatan Gandapura dan rekannya Basyir (37) keduanya asal kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

“Kedua pelaku ini ditangkap oleh tim Res Narkoba di Simpang Empat Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan Kamis pagi,” ungkap Kapolres, Jumat 22 Mei 2020.

Kapolres mengatakan bahwa Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kain sarung merk pohon korma, kantong asoi plastik warna hitam, handpone samsung lipat warna putih, plastik bening besar yang berisi plastik yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu. Kemudian mobil toyota Avanza warna putih dengan NOPOL BK 1231 IW dan STNK dan HP Xiaomi warna gold.

Dijelaskan Kapolres penangkapan dua orang asal Aceh ini pada Kamis pagi (21/05). Sekira pukul 07.00 WIB di Dusun Rantau Ikil dihebohkan ada penangkapan dua pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Pihak personil Satres narkoba Polres Bungo yang dipimpin langsung Bripka Ade Candra sudah standby di KM 50 sejak pukul 05.00 WIB di TKP tepatnya di Simpang Empat Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Tidak beberapa lama menunggu target yang ditunggu masuk ke wilayah jujuhan Kabupaten Bungo.

Pihak Satresnarkoba Polres Bungo memberhentikan satu unit kendaraan mini bus jenis Avanza dengan nomor polisi BK 1231 IW.

Pelaku mengaku bahwa mereka mendapatkan upah sekali pengiriman sebesar 50 juta. Sabu ini akan diedarkan di Bumi langkah serentak limbai seayun.

“Sabu yang diamankan seberat 800 gram ini kemungkinan sisa pendistribusian pelaku. Dan besar kemungkinan Narkoba yang masuk ke Bungo lebih dari 1 Kilo”, Pungkas Kapolres. (Red)