LINTAS NASIONAL – RIAU, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau mengamankan 81 Kg Narkoba jenis Sabu dan menciduk dua warga Aceh masing-masing berinisial AS dan HS.
81 Kg barang haram itu diamankan polisi dari kediaman kedua Tersangka.
Pengungkapan itu bermula Selasa 12 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Subdit I Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Hardiansah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki asal Aceh dengan inisial AS (52).
Dari penggeledahan di rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Swadaya Gang Potlot Kota, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, polisi menemukan sebuah dus kotak rokok Chief yang di dalamnya berisikan 32 bungkus narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka AS mengakui bahwa narkotika tersebut milik pelaku AG, orang Aceh yang saat ini posisinya berada di Malaysia,” ujar Kepala Polda (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Minggu 17 Oktober 2021
Tidak puas sampai disitu. Polisi kemudian melakukan pengembangan. Alhasil keesokan harinya sekitar pukul 13.30 WIB, berhasil diamankan seorang wanita asal Aceh yang diduga mengetahui barang haram itu, berinisial HS (47).
“Posisi HS dilacak oleh tim kemudian berhasil dideteksi keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Dia berhasil ditangkap saat berencana kabur,” kata Kapolda.
HS didapati membawa kunci rumah yang mencurigakan. Setelah diinterogasi, dia mengakui stok sabu lainnya masih ada dan disimpan di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 Nomor 15 Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
“Di sana, tim berhasil mengamankan 49 bungkus narkotika jenis sabu di dalam salah satu kamar. Sehingga total sabu yang disita dari sindikat ini sebanyak 81 kilogram,” tegas Irjen Pol Agung.
Jaringan ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang berada di Malaysia berinisial AG. Sementara itu, teknis pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang narapidana di Jakarta, juga asal Aceh, untuk wilayah Riau, Jambi, Sumatra Selatan (Sumsel), dan Jakarta.
Saat ini, kedua pelaku dan barang buktinya diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolda Riau. (Haluanriau.co)