Dua Warga Pengeroyokan M. Basri Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

LINTAS NASIONAL – BANTEN, Dua warga A (40) dan S (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan pelaku yang dituduh begal di Perumahan Taman Crysan, Ciater, Serpong, Tangsel pada Jumat, 8 Mei 2020 pukul 00.30 WIB lalu.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal di atas lima tahun penjara.

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang yang terjadi di kawasan Perumahan Taman Crysan, Ciater, Serpong, Tangsel pada Jumat, 8 Mei 2020 pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan korban meninggal dunia bernama Muhammad Basri (37).

Korban merupakan pelaku begal sepeda motor milik RI.

“Pada saat korban (RI) sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara), tiba-tiba pelaku MB (Muhammad Basri) bersama satu orang kawannya langsung meminta secara paksa kunci kontak sepeda motor dan mengambil alih kemudi sepeda motor,” kata Iman di Mapolres Tangsel, Serpong, Senin 11 Mei 2020.

“Setalah itu korban langsung berteriak dan meminta tolong kepada orang disekitar. Korban MB berusaha melarikan diri ke arah Tandon sedangkan kawannya melarikan diri dan tidak tertangkap warga,” lanjutnya.

Lantas, tanpa pikir panjang massa yang telah berkumpul mengeroyok pelaku perampasan tersebut hingga video pengeroyokan itu tersebar luas di jejaring media sosial (medsos).

“Kemudian warga menyerahkan MB kepada Polsek Serpong dalam keadaan luka parah dan langsung dibawa ke RSUD untuk melakukan pengobatan. Namun, saat mendapatkan perawatan medis MB meninggal dunia,” tandasnya.

Adapun saat ini Polres Tangsel telah mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan masing-masing berinisial S dan A.

Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP dengan kurungan maksimal di atas lima tahun penjara. (wartakota)