LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH,
Didampingi dua kuasa hukum, Masri, dkk pada Senin 06 Juni 2022 membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Aceh terkait dugaan terjadinya dugaan korupsi yang d lakukan secara berjamaah pada kegiatan Bimtek aparatur Desa yang menelan biaya hampir mencapai 5 Milyar.
Bimtek yang bersumber dari Dana Desa yang diperuntukkan untuk penanganan covid 19 tahun 2022 itu berlangsung selama 16 hari sejak tanggal 18 mei-3 Juni 2022 di salah satu hotel di Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur dengan menggandeng pihak swasta yaitu LEMPANA.
Dalam laporan tersebut Masri menyerahkan 9 alat bukti dugaan tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang serta adanya indikasi mark up kegiatan Bimtek dengan Tema “Sosialisasi Peningkatan Akuntabilitas Dana Desa Beserta Pengadaan Barang dan Jasa di Masa Transisi Covid-19 dalam Lemulihan Ekonomi Desa” yang mengarah perbuatan untuk memperkaya diri dan orang lain.
Selain melaporkan ke Kajati Aceh, salinan laporan di sampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Ketua Satgas Desa Kementrian Desa dan PDT dan Kepala Ombudsman masing masing di Jakarta.
Masri berharap kepada Kejati Aceh dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, hal itu sangat penting untuk menyelamatkan dana desa, menyelamatkan uang rakyat dan mengawal kedaulatan dana desa sebagai program strategis pemerintah pusat untuk pembangunan dan kemakmuran desa.
“Laporan tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan masyarakat untuk pencegahan dan mengganyang para koruptor yang mencoba menggerogoti dana desa,” ujar Masri
Ke Empat warga Aceh Timur yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Bimtek adalah Masri, Hasbi, Zulmi dan Darwin Eng, tiba di Kantor Kajati Aceh pada pukul 14,30 WIB. (Munawir)