LINTAS NASIONAL – SABANG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang terus melakukan penyelidikan dugaan tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Aneuk Kota Sabang Tahun Anggaran 2020.
Kajari Sabang, Choirun Parapat melalui Kasi Pidsus Fri Wisdom S Sumbayak SH mengungkapkan, kegiatan penyelidikan sudah dilakukan lebih kurang selama 2 bulan.
“Kejari Sabang telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar kurang lebih 13 orang dan melakukan analisa terhadap beberapa dokumen terkait dengan korupsi tersebut,” ungkap Fri Wisdom pada Rabu 15 Maret 2022
Kata Wisdom, pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk tersebut bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2020 dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 4.850.000.000, dimana untuk pembebasan lahannya seluas 19.851 m2 serta penggantian harga tanah dan tanaman sebesar Rp. 3.377.360.000,- sedangkan sisanya digunakan untuk operasional lainnya.
“Berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi
kerugian keuangan negara/daerah dengan indikasi awal sebagai berikut,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Bireuen itu
Ia menyebutkan, pengadaan lahan dimaksud dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terindikasi terjadi penggelembungan harga.
“Hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses kegiatan dimaksud mulai dari tahap perencanaan sampai pembayaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah,” lanjutnya
Lebih lanjut Fri Wisdom menyebutkan berdasarkan hasil ekspose Tim Jaksa Penyelidik sepakat kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menentukan para pihak yang harus bertanggung jawab.
Terhitung sejak hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 Kajari Sabang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.1.16/Fd.1/03/2022 untuk mengungkapkan lebih jauh dugaan Tindak Pidan Korupsi yang terjadi dengan menunjuk Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang.
“Bahwa kegiatan penyidikan ini merupakan respon dari Kejaksaan Negeri Sabang untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI terhadap Pemberantasan Mafia Tanah,” pungkas Fri Wisdom (AN)