LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Lanjutan Rehabilitasi Irigasi Paya Geurugoh Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen senilai 5.880.000.000 yang bersumber dari APBK yang Diduga serobot lahan Warga masih menuai polemik dan belum ada penyelesaian dari Dinas terkait.
Hal itu disampaikan oleh Warga Gampong Geurugok Kecamatan Gandapura Bireuen hingga kini proyek tersebut masih dilanjutkan oleh PT. Putra Lamkuta Mandiri yang beralamat di Dusun Bahagia, Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Bireuen.
“Selaku pemilik tanah, saya tidak mengizinkan mereka membangun irigasi kalau tidak ada ganti rugi, padahal sejumlah warga sudah melakukan protes kepada Keuchik, namun tidak ada tindakan apapun, proyek tersebut tetap berjalan, ada 72 warga disini yang tanahnya kena serobot,” ujar salah warga yang tidak ingin disebutkan namanya pada Sabtu 28 Agustus 2021
Menurutnya pembangunan pada 2020 lalu dengan anggaran 7,2 Miliar juga terjadi penyerobotan lahan warga hingga 3 Meter.
“Proyek awai yang icok tanoh ureng 3 mete yang dilake izin 1 meter, (proyek dulu (2020) diserobot 3 Meter padahal yang diminta izin sama warga 1 Meter),” ketusnya
Ia menegaskan akan melaporkan kasus penyerobotan itu ke pihak LSM.
“Pokok jih bang kasus nyoe, sampe ke pengadilan Kamoe siap (sampai ke pengadilan pun kami siap),” tegasnya
Dirinya juga menuding Keuchik dan camat setempat bekerjasama dengan pihak pelaksana proyek memaksakan warga setempat agar mengizinkan pembangunan irigasi tersebut.
“Setelah saya protes dan proyek sudah berjalan, baru dibuat rapat untuk meminta izin pada warga, namun tetap diminta ganti rugi, tapi tidak diindahkan dan proyek tetap dilanjutkan, meskipun sempat dihentikan selama 4 hari,” lanjutnya
Keuchik Gampong Geurugok Mukhtaruddin yang dimintai konfirmasi mengatakan sudah mendapatkan izin dari warga 1 meter lahan untuk proyek tersebut.
“Sudah diminta izin kepada warga dan diizinkan 1 meter,” ujar Keuchik Mukhtaruddin
Menurut keterangan Mukhtaruddin Proyek tersebut dikerjakan oleh H. Ziaurrahman atau H. Uun
“Sudah mulai dikerjakan beberapa waktu lalu, ia dikerjakan oleh H. Uun,” ujarnya
Namun pengakuan Keuchik setempat sangat bertolak belakang dengan pengakuan pemilik tanah, warga setempat tidak mengizinkan tanahnya di serobot sedikitpun untuk rehabilitasi irigasi tersebut jika tidak ada ganti rugi.
Berdasarkan penelusuran lintasnasional.com di LPSE Kabupaten Bireuen proyek senilai 5.880.000.000 tersebut berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bireuen dikerjakan oleh PT. Putra Lamkuta Mandiri yang beralamat di Dusun Bahagia, Desa Pulo Ara Geudong Teungoh Kecamatan Kota Juang Bireuen.
Proyek tersebut merupakan lanjutan dari Tahun 2020 senilai 6,2 Miliar yang dikerjakan oleh H. H. Uun yang merupakan anak kandung dari Almarhum H. Saifannur Bupati Bireuen terpilih pada 2017 lalu.
Camat Gandapura Mirza yang Dihubungi Lintasnasional melalui seluler pada 25 Agustus 2021, mengatakan bahwa pihak Muspika, dan PUPR sudah menggelar rapat dengan masyarakat setempat.
“Saat itu masyarkat setuju dan memberi izin terkait tanah. Diizinkan 1 meter,” katanya.
Namun, sebut Mirza, dalam masa pengerjaan pembangunan masyarakat mengatakan jangankan 1 meter, 3 meter pun tak apa-apa. Tapi selesai pengerjaan tanah akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya, bila pihak masyarakat tidak perlu jalan.
Mirza juga menyebutkan, kesepakatan saat itu tidak secara turtulis, tetapi secara lisan. Namun, nanti akan diupayakan untuk mencari cara lain.
“Setelah itu langsung dengan PUPR, saya tidak tahu lagi,” ujarnya. (M. Reza)