LINTAS NASIONAL – KALBAR, Kepolisian Resort Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengalihkan sejumlah arus lalu-lintas dalam mendukung pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.
Menurut Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, S.I.K., melalui Kasat Lantas Kompol. Rio Sigal Hasibuan, S.H., S.I.K., pihaknya akan melaksanakan pengalihan arus pada ruas Jl. Gajah Mada, Jl. Hijas, Jl. Ketapang dan Jl. Reformasi kota Pontianak.
“Kami akan melaksanakan rekayasa dan pengalihan arus lalulintas untuk mendukung penerapan PPKM Skala Mikro secara ketat di kota Pontianak. Hal ini kami sampaikan kepada seluruh pengguna jalan pengalihan atau rekayasa arus lalin kami terapkan di Simpang Flamboyan yaitu dari Jl. Veteran menuju Jl Gajah Mada, simpang Jl. Diponegoro menuju Jl Gajah Mada, kemudian Jl. Hijas dan Jl. Ketapang dari arah Jl. Tanjungpura dan Jl Reformasi”, ujar Kompol Sigal pada Senin 14 Juni 2021
Kompol Rio Sigal menambahkan bahwa pengalihan arus tersebut dilaksanakan secara selektif prioritas, untuk petugas kesehatan, pasien rumah sakit atau orang yang akan menuju apotik, Ojek Online dan penduduk di daerah yang diberlakukan pengalihan arus dipersilahkan melalui jalan tersebut.
“Kami berharap seluruh warga kota Pontianak dapat mematuhi kebijakan ini dan sama-sama kita berupaya mencegah penyebarluasan Covid-19 di kota ini,” tutup Kompol Sigal
Sementara itu, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021, tentang penerapan PPKM di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.
“Keputusan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi Satgas COVID-19 Kota Pontianak yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Dia mengatakan, sebelum mulai diterapkannya PPKM di Kota Pontianak, Satgas telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus COVID-19 di Kota Pontianak. “Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka ketertularan COVID-19 di Kota Pontianak,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Tempat usaha kami minta wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia,” jelas Edi yang juga selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Pontianak.
Menurutnya, selama ditetapkannya PPKM ini, Satgas COVID-19 secara rutin akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut. Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan, Satgas COVID-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut.
“Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas COVID-19 Kota Pontianak,” ungkapnya. (Gunawan)








