Iklan Lintas Nasional

(Editorial), Warna Warni Putusan Hakim PN Idi Dalam Kasus 20 Kilogram Sabu, Ada Apa?

Ilustrasi

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Putusan Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur terhadap Faisal Nur Cs, salah seorang Napi narkoba di LP Pekanbaru bersama dengan isteri dan komplotannya menarik untuk diikuti.

Ke 6 terdakwa itu telah divonis oleh Majelis Hakim PN Idi yang diketuai oleh Apriyanti SH pada Tanggal 17 Juni 2020 lalu dengan Hukuman “Warna Warni” alias bervariasi.

Komplotan Faisal Nur Cs berhasil meloloskan sabu sebanyak lebih kurang 20 Kilo dari perairan Malaysia ke Aceh via Kuala Simpang ulim Aceh Timur yang dilakukan pada tanggal 21 s/d 23 Agustus 2019 lalu.

Pihak Kejaksaan Negeri Idi Aceh Timur melalui Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Muliana SH menuntut ke 6 terdakwa Faisal Nur Cs itu dengan tuntutan pidana mati.mereka dikenakan pasal 112 ayat 2 Jo.114 ayat 2 dan 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tepatnya pada Tanggal 17 Juni 2020 lalu, meskipun JPU Kejari Idi Aceh Timur menuntut Faisal Nur Cs dengan tuntutan pidana mati tetapi ke 6 terdakwa itu divonis berbeda.

Dalam vonis hakim itu,terdakwa atas nama Faisal Nur Bin M Ali divonis hukuman mati.isterinya Murziyanti Binti Zainal Abidin divonis Hukuman mati juga.

Selanjutnya,terdakwa atas nama Edi Saputra Bin Razali Mahmud divonis hukuman seumur hidup.lalu Marzuki Bin Zahman divonis hukuman seumur hidup.

Kemudian Fitriani Binti Usman Ismail divonis hukuman 20 Tahun penjara dan terakhir Ridwan Bin Mahmud divonis hukuman seuumur hidup.

Tentunya tidak ada yang salah dengan Putusan Hakim PN Idi tersebut karena Hakim secara ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah pejabat peradilan negara yang diberikan wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili(Pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP).

Informasi yang diperoleh, JPU Kejari Idi melakukan banding atas vonis hakim tersebut, bahkan kedua orang terdakwa yang divonis hakim itu yaitu Faisal Nur bersama isterinya Murziyanti juga melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam konteks Peradilan, seorang hakim dituntut untuk melahirkan putusan yang adil dan bijaksana dengan mempertimbangkan aspek implikasi hukum dan dampaknya di masyarakat, secara matematis, memang susah untuk mengukur putusan hakim yang memenuhi unsur “adil”, mudah-mudahan saja vonis hakim itu tidak kontraproduktif dan diskriminatif dengan fakta objektif dan persidangan yang menjadi bagian dari pembuktian sesuai pasal 184 KUHAP diluar ada atau tidaknya “keyakinan hakim” sebelum memvonis suatu perkara, jangan sampai hukum berlaku bukan karena sesuai hukum tapi tidak sesuai dengan hakim, Semoga! (Red)