LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Terkait banyak temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2020, banyak kepala Dinas di lingkungan Pemerintahan Bireuen yang sudah dihubungi media untuk dikonfirmasi.
Dalam hal tersebut, lintasnasional.com telah beberapa kali menghubungi Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan Daerah, Zamri SE selaku pengelola anggaran Kabupaten Bireuen.
Sebelumnya, pada 5 Agustus 2021 lintasnasional.com telah berupaya menghubungi Zamri kepala BPKD melalui pesan Whatsapp namun pesan yang dikirim terlihat centang dua namun tak mendapatkan respon.
Selanjutnya pada tanggal yang sama lintasnasional.com juga menghubungi Zamri melalui panggilan Whatsaap, juga tak mendapat respon.
Padahal maksud konfirmasi yang dilakukan tak lain terkait dikembalikannya uang dugaan korupsi di Dinas Sosial ke kas Daerah senilai 100 Juta terkait Bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk masyarakat kurang mampu.
Dengan tidak adanya respon dari kepala BPKD, menilai bahwa etika komunikasi dan mental pejabat teras Bireuen berada pada standar dibawah rata-rata.
Sebagai pejabat publik, seharusnya Zamri tak perlu alergi dan menghindar dari insan pers yang tugasnya hanya mencari informasi terkait isu yang sedang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Padahal pihak media meminta konfirmasi atau hak jawab agar tidak terjadinya pemberitaan sepihak, publik pun bisa mendapatkan informasi utuh.
Pada 12 Agustus 2020, lintasnasional.com kembali mengirimkan pesan dan panggilan telpon kepada Zamri, namun panggilan Telpon dan pesan yang dikirim tak kunjung dibalas. Lagi-lagi, Zamri tak merespon pihak media dengan sepatah katapun.
Ketika itu, pihak Lintasnasional.com hendak meminta konfirmasi kepada kepala BPKD Bireuen tersebut tarkait dengan LHP BPK-RI Perwakilan Aceh Tahun Anggaran 2020.
Hal itu bertepatan dengan berlangsungnya tahapan rapat paripurna Qanun Pertanggungjawab APBK Bireueun Tahun 2020, pada 9-14 Agustus 2021 di Kantor DPRK setempat.
Hingga berita ini ditayang, pihak media belum mendapat jawaban apapun dari Zamri selaku pejabat publik dan pengelola uang rakyat Bireuen.
Pun lintasnasional juga tak mengerti dengan sikap kepala BPKD tersebut yang selalu menghindar dari para insan Pers.
Perlu diketahui, dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 diatur, asa, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers.
Salah satunya dalam pasal 5, media wajib melayani dan meminta hak jawab atas informasi yang diberitakan. [ ]
Laporan: Adam Zainal