Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Gadis Asal Banda Aceh Diperkosa Pacarnya Berulang Kali

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Gadis di bawah umur, sebut saja namanya Kembang (14) warga Kota Banda Aceh, diperkosa berulang kali oleh pacarnya berinisial MU (17) yang berasal Medan, Sumatera Utara.

Selain diperkosa, pelaku juga menganiaya korban dengan cara mencekik, membekap mulutnya serta memukul gadis belia itu menggunakan siku tangan kanannya.

Korban pun selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga dan rekan-rekannnya.

Pasalnya pelaku tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban sampai yang paling fatal kalau sampai tindakan pelaku tersebut diketahui oleh orang lain.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK diruang kerjanya pada Kamis 23 Desember 2021.

“MU melakukan perbuatannya sejak Juli 2021 dalam kamar kos yang dihuninya di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” sebut Kasatreskrim.

Awalnya kata Ryan, korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran. Namun dalam perjalanan hubungan tersebut, MU melakukan penganiayaan terhadap kembang dengan cara menyikut wajah hingga menyebabkan memar kebiruan pada bagian bawah mata sebelah kiri.

“Kejadian yang menimpa kembang, diceritakan kepada ibunya bahwa pelaku kerap memukul korban sehingga dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai laporan Polisi Nomor LPB / 575 / XII / 2021 / SPKT / Polresta Banda Aceh / Polda Aceh tanggal 21 Desember 2021”, ucap AKP Ryan lagi.

Korban mengaku selain dianiaya, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap dirinya sebanyak lima kali dirumah kos MU.

“Saat pemerkosaan terjadi, mulut kembang dibekap agar tidak berteriak serta mencekik leher korban sehingga pelaku leluasa menjalankan aksinya”, kata AKP Ryan.

Pemerkosaan terjadi semua di tahun 2021 dengan rincian pada bulan Juli sebanyak satu kali, bulan Agustus tiga kali dan terakhir satu kali pada bulan November. Kesemua itu TKPnya di kamar kos pelaku.

“Saat ini korban didampingi oleh keluarganya, dan berkaitan dengan pelakunya anak dibawah umur, kami melakukan koordinasi dengan BAPAS Banda Aceh untuk mendampingi pelaku,” kata Kasatreskrim.

Pelaku berhasil diamankan di kawasan PLTD Apung, Selasa 23 Desember 2021, malam.

Pelaku akan dijerat dengan Tindak pidana Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat.

Sedangkan untuk penganiayaan, dijerat dengan Tindak pidana penganiayaan terhadap anak sesuai pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 17 Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan anak (M. Reza)