
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen meminta Pemkab memaksimalkan pemungutan pajak Galian C dan menertibkan Galian C Ilegal.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPRK Bireuen Zulkarnaini terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan dalam rapat Paripurna di Gedung Dewan setempat pada Selasa 13 Juni 2023.
“Tim Pansus LKPJ meminta Pemkab Bireuen memaksimalkan pungutan pajak Galian C, mengingat Bireuen yang memiliki sumber Daya Galian C berupa batuan dan urukan yang berlimpah dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu melakukan eksplorasi ilegal,” imbuh Zulkarnaini
Ia juga meminta Pemkab Bireuen menanggulangi dampak kerusakan lingkungan dan jalan yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C.
“Pemkab harus menanggulangi dampak kerusakan lingkungan dan jalan yang ditimbulkan akibat ekploirasi Galian C,” lanjutnya
Selanjutnya Tim Pansus juga menyoroti terkait maraknya perambahan dan alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan sawit dan ilegal loging.
“Pansus merekomendasikan Pemkab Bireuen agar membentuk tim terpadu dalam rangka mendata penguasaan lahan di Kabupaten Bireuen yang Ilegal dan meminta Balai Gakkum Sumatera, KLHK dan BPSKL Sumatera untuk menindaklanjuti secara hukum terhadap perusahaan yang merambah hutan diluar izin HGU yang diberikan,” pinta Ketua Pansus DPRK Zulkarnaini
Menanggapi usul Dewan terkait peningkatan pungutan Galian C, Pj. Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan menyampaikan komitmen agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimaksimalkan.
“Kami sudah menugaskan Kepala BPKD agar segera menyusun rencana dan langkah-langkah agar PAD sektor Galian C dapat dimaksimalkan,” ujar Aulia Sofyan dalam jawaban atas Laporan Pansus DPRK Bireuen pada Kamis 15 Juni 2023 di Gedung Dewan setempat.
Terkait penertiban Galian C Ilegal, Aulia Sofyan menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait serta pihak penegak Hukum untuk dapat dilakukan penertiban.
“Kami akan berkoordinasi dengan Stakeholder terkait dan penegak hukum agar dapat dilakukan penertiban sesuai Tupoksi masing-masing, termasuk Pemerintah Aceh melalui Dinas terkaitckarena saat ini izin Galian C menjadi kewenangan Propinsi,” sebut Pj. Bupati Bireuen
Terkait maraknya perambahan dan alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan sawit dan Ilegal logging akan menjadi perhatian Pemkab.
“Kita akan mengupayakan pembentukan tim terpadu dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian disampaikan Pj. Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan (M. Reza)