LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Maraknya penambangan ilegal atau galian C tanpa izin di Kabupaten Bireuen menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, para penambang bebas beroperasi karena kurangnya tindakan dari penegak hukum.
Munculnya galian C ilegal, tentu karena adanya penampung dan tidak adanya pengawasan Pemerintah serta penegak hukum, sehingga beberapa tahun terakhir, Bireuen jadi Surga bagi penambang ilegal.
Pihak media lintasnasional.com mencoba menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi Surga bagi para pengusaha pertambangan yang diduga ilegal.
Penambangan yang diduga ilegal masih beroperasi Kecamatan Pandrah, Juli, Jeumpa, Samalanga dan Peusangan Selatan serta sejumlah lokasi lainnya di Kabupaten Bireuen.
Mereka dengan bebas mengambil material dengan menggunakan Excavator tanpa mempedulikan kerusakan lingkungan yang berimbas kepada masyarakat.
Armia, salah satu Keuchik di Kecamatan Pandrah yang berhasil di konfirmasi pihak media melalui seluler pada Rabu 17 November 2021 mengatakan di Desanya terdapat penambangan batu gajah dan pasir batu yang diduga tidak memiliki izin.
“Ia benar ada penambangan Batu gajah dan pasir batu disini dengan menggunakan Excavator yang sudah berjalan selama 5 hari, milik Syar,” kata Armia
Armia mengatakan penambangan itu tidak memiliki izin, namun pemilik Excavator mengatakan jika ada masalah akan bertanggung jawab.
“Itu yang saya tahu tidak ada izin, namun pak Syar mengatakan jika ada masalah di kemudian hari akan menjadi urusan dia,” kata Armia
Menurut informasi yang didapat penambangan yang diduga ilegal itu milik Syar yang berstatus ASN di lingkup Pemkab Bireuen
Menurut kabar yang beredar, para pengusaha berani menambang tanpa izin diduga ada yang Bekingi.
“Mungkin ada yang Bekingi, sehingga mereka berani,” ujar Azhari salah satu warga Bireuen
Sementara itu, pada Selasa 16 November 2021 Dikabarkan, Tim Polda Aceh mengamankan 1 unit Excavator yang diduga melakukan penambangan ilegal di Desa Batee Iliek Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
Salah satu masyarakat setempat menyebutkan Penambangan ilegal di Kabupaten Bireuen akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan, Pemkab dan aparat penegak hukum terkesan tutup mata.
“Jika tidak ada ketegasan dari aparat dan Pemerintah Daerah atau Pemprov, aktivitas galian c illegal ini akan terus bermunculan, jika dibiarkan bencana akibat kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari,” ujar salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya
Seperti diketahui, aktivitas tambang ilegal ini melanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, retribusi yang seharusnya didapat Pemda menjadi potencial loss. (M. Reza)