GeMPAR Dukung Kapolres Gayo Lues Usut Kasus Korupsi Program Hafiz Alquran

LINTAS NASIONAL – GAYO LUES, Satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Gayo Lues saat ini diketahui tengah menangani kasus dugaan korupsi kegiatan makan minum program karantina hafiz di kabupaten Galus senilai Rp 12,5 miliar lebih, pagu anggaran itu bersumber dari APBK pada tahun 2019 lalu.

Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh Auzir Fahlevi SH melalui Juru Bicara Muhammad Suhery SHI menyatakan pihaknya mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap kasus yang merugikan keuangan negara itu sampai ke pengadilan.

“Kami mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya jajaran Polres Gayo Lues dibawah kepemimpinan AKBP Carlie Syahputra Bustamam terutama terkait penanganan kasus korupsi karantina Hafiz Alquran yang dikelola oleh Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues itu”, ujar Suhery.

Dari pagu anggaran Rp 12,5M yang dialokasikan untuk program karantina Hafiz Alquran itu,9 M lebih dialokasikan untuk kegiatan makan minum peserta selama tiga bulan dan dari hasil penyelidikan Polres Galus diketahui bahwa telah terjadi dugaan mark up atau penggelembungan harga satuan per item kegiatan.

Pihak GeMPAR mengakui bahwa kasus itu sebelumnya sempat maju mundur karena rawan intervensi dari pihak-pihak tertentu tapi kemudian tetap berlanjut karena potensi kerugian negara jelas – jelas ada berdasarkan audit BPKP Aceh sebesar 3,7 M dari jatah alokasi makan minum sebesar 9 M lebih.

“Yang jelas kami akan mengawal dan memonitor supaya kasus ini sampai ke pengadilan.ini kasus yang sangat melukai para Hafiz Alquran dan Pesantren yang ada di Gayo Lues. Program keagamaan dan bernuansa islami seperti itu bisa – bisanya dijadikan sebagai peluang untuk korupsi,ini tidak bisa ditolerir,” Pungkas Muhammad Suhery SHI. (Red)