Harga Rokok di Tahun 2022 Resmi Naik, Segini Harganya

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Harga rokok berbagai merek di tingkat pengecer paling bawah diperkirakan bakal naik pada 2022 ini.

Kenaikan ini dipicu adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.

Misalnya, Sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.

“Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” katanya.

Dihimpun dari berbagai sumber di lapangan dan menghitung perkiraan margin keuntungan yang diambil pedagang, berikut perkiraan harga rokok berbagai merek terkini pada 2022

1. Sampoerna Mild

Rokok Sampoerna Mild ini termasuk jenis SKM dan dijual dalam kemasan 12 batang dan 16 batang.

Sebelum kenaikan, rokok ini dibanderol sekitar Rp26 ribu per bungkus isi 16 batang

Setelah kenaikan tarif cukai plus keuntungan yang diambil pedagang warung, harga per bungkus kemasan 16 batang rokok Sampoerna Mild diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp29 Ribu

2. Surya

Jenisnya SK. Sebelum naik, harganya sekitar Rp19 ribu per bungkus isi 12 batang.

Setelah kenaikan tarif cukai, di tingkat pengecer paling bawah, harga Rokok Surya pada 2022 ini diprediksi bisa mencapai Rp23 ribu untuk kemasan 12 batang.

Bisa diperkirakan sendiri harga untuk Surya kemasan 16 batang.

3. Gudang Garam Internasional

Rokok merek ini termasuk jenis SK. Sebelum naik, harganya sekitar Rp18-Rp19 ribu

Dengan tarif kenaikan cukai plus keuntungan yang akan diambil pedagang warung, harganya diprediksi bisa mencapai Rp23 ribu per bungkus isi 12 batang

4. Djarum Super

Ini adalah jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan. Ada dua kemasan, yakni 12 dan 16 batang.

Harganya sebelum cukai naik adalah sekitar Rp19 ribu untuk kemasan 12 batang

Di tingkat pedagang paling bawah dengan sudah mengambil margin keuntungan, harganya diprediksi bisa mencapai Rp22 ribu hingga Rp23 ribu per bungkus isi 12 batang

5. LA Light

Sama dengan Sampoerna Mild, rokok ini termasuk jenis rokok SK

Diprediksi, rokok LA Lights ini bisa saja dijual seharga Rp29 ribu untuk isi 16 batang jika dibeli di warung.

6. Marlboro Merah

Jenisnya juga SK. Harganya sebelum cukai naik sekitar Rp34 ribu.

Setelah cukai naik, harganya di tingkat pengecer paling bawah plus margin keuntungan yang diambil bisa saja jadi sekitar Rp38 ribu.

Kurang lebih serupa juga dengan Marlboro putih

Kenaikan harga di artikel ini masih berupa perkiraan. Pedagang tentu punya hitungan tersendiri saat menjual rokok. (Red)