LINTAS NASIONAL – ACEH JAYA, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial N (47) karena diduga menghina ulama di media sosial.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Jaya Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, ibu kota Kabupaten Aceh Jaya,pada Kamis 27 Agustus 2020. ia mengatakan N merupakan warga Desa Sentosa, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
“N ditangkap karena diduga menghina ulama Aceh dengan cara melakukan postingan di media sosial Facebook. Perbuatan N dijerat UU ITE,” kata Iptu Bima Nugraha.
Iptu Bima Nugraha Putra mengatakan tersangka N ditangkap di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Saat itu, N hendak berangkat ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan angkutan umum.
Perwira pertama Polri itu menyebutkan penangkapan N berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan aparatur sipil negara tersebut sedang berada di terminal bus di Batoh, Banda Aceh.
Mendapat informasi tersebut, tim dipimpin Iptu Bima Nugraha Putra langsung bergerak ke Banda Aceh, mengejar keberadaan terduga pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut.
Sesampai di terminal bus Batoh, Kota Banda Aceh, ternyata terduga pelaku sudah berangkat 30 menit sebelumnya. Kemudian, mengejar mengejar bus tersebut.
Petugas akhirnya menjumpai bus tersebut sedang berhenti di kawasan Lambaro, Aceh Besar. Petugas langsung menaiki bus dan mengamankan N, kata Iptu Bima Nugraha Putra.
“Kini, tersangka N diamankan di Mapolres Aceh Jaya bersama barang bukti sebuah telepon genggam. Tersangka N dijerat melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik,” kata Iptu Bima Nugraha Putra. (antara)