LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, T. Baktiar, Kepala Desa (Keuchik) yang mempolisikan warganya karena mengunggah video tentang pertengkaran dengan seorang nenek merupakan mantan anggota DPRK Aceh Utara.
Dalam video yang sempat viral itu, kepala Bahtiar sempat dipukul.
T. Bakhtiar saat ini menjabat Keuchik Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara setelah pada 2019 lalu gagal mencalonkan diri sebagai anggota DPRK kedua kali pada Pileg 2019 lalu.
T. Bakhtiar menjabat anggota DPRK Aceh Utara periode 2014-2019, ia juga pernah menjabat Ketua Fraksi Partai NasDem.
Diberitakan sebelumnya, Ibu di Aceh Utara, Isma Khaira, divonis 3 bulan penjara terkait kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah dilaporkan oleh T. Bakhtiar
Isma dinyatakan bersalah terkait pencemaran nama baik, Dikutip dari situs Pengadilan Negeri Lhoksukon, Rabu 3 Maret 2021 Isma dilapor ke polisi oleh Keuchik Lhok Puuk di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, T. Bahktiar.
T. Bakhtiar tidak terima Isma menggunggah video di media sosial dengan keterangan menyudutkan dirinya dan berbeda dari kejadian.
Awalnya pada Kamis, 2 April 2020 lalu, Bahktiar bersama perangkat desa mendatangi rumah Isma karena ingin menyelesaikan permasalahan sengketa tanah. Begitu tiba, Bahktiar disebut mendapat makian dari suami korban serta dipukul oleh Ibu Isma.
Bahktiar tidak melakukan perlawanan dan memilih pergi dari lokasi. Insiden tersebut ternyata direkam adik Isma dan videonya diunggah di grup keluarga.
Isma disebut mengambil video tersebut dan mengunggahnya ke media sosial. Isma menulis keterangan video ‘liat tngkah lku ghik lhpk han getem selesai msalah nak poh ureung2 ineng (Lihat tingkah laku kepala desa tidak mau selesaikan masalah malah memukul perempuan)’.
Menjelang siang, Kades Bahktiar mendatangi Polsek Senuddon untuk membuat laporan terkait penganiayaan yang dilakukan suami dan ibu Isma. Saat berada di kantor polisi itulah Bahktiar mengetahui video tentang dirinya viral.
Bahktiar tidak terima karena merasa difitnah sehingga dapat mencemarkan nama baiknya. Dia membuat laporan ke polisi dan kasus itu diproses.
Majelis hakim menyatakan Isma Khaira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Isma dieksekusi Jaksa ke LP Lhoksukon sejak Jumat 19 Februari 2021.
Isma membawa bayinya ke penjara karena masih membutuhkan air susu ibu (ASI). Menurut Heni, bayi tersebut tidak ditahan tapi dibawa orang tuanya ke penjara.
“Seharusnya (bayi itu) di luar tapi karena memang kepentingan anak bayi masih memerlukan ASI kita bisa menerima bayi tersebut berada satu ruang dengan ibunya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh Heni Yuwono (Red)