
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Bantuan Program Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) kepada 15 kelompok Pertanian di Bireuen yang diduga terjadi penyelewengan merupakan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR RI Dapil Aceh.
Bantuan UPPO tersebut berasal dari anggaran APBN senilai 180 hingga 200 juta per kelompok yang disalurkan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen dibawah Bidang Sarana dan Prasarana.
Kepala Seksi Pupuk Pestisida dan alat Mesin Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen Evi Yunidar, SP yang ditemui Lintasnasional.com di kantornya pada Selasa 12 April 2022 merincikan nama-nama kelompok Pertanian Penerima UPPO diantaranya.
“Kelompok Sarena Gampong Juli Meunasah Jok, Nasare Desa Sukatani, Ranub Seulaseh Gampong Pante Ranub, Triguna Kecamatan Juli, Beringin Jaya Desa Jeumpa Sikureung,” sebut Evi
Kemudian lanjutnya, Koperasi Pertanian Karya Sejatera Desa Rambong Payong, Jabal Rahmah Gampong Cot Jabet, Paloh Tampu, Garot, Sukatani Gampong Meunasah Lincah, Meugoe Blang Gampong Panton, Jaya Tani Desa Blang Geulanggang, Pulo Raya Desa Seneubok Peuraden.
Menurut Kadis Pertanian dan Perkebunan Bireuen Irwan SP, kelompok yang menerima bantuan tersebut ditentukan oleh Anggota DPRRI.
“Itulah kelompok-kelompok yang berhak menerimanya, semuanya ditentukan oleh Anggota DPRRI, Dinas hanya membantu melakukan verifikasi dan penyaluran,” ujar Irwan
Namun lain halnya informasi yang didapat oleh media ini, terjadi indikasi penyelewengan dalam pengadaan sejumlah bantuan alat pertanian itu.
“Ada anggota kelompok yang tidak tahu menahu bahwa mereka mendapat bantuan UPPO itu, pasalnya hanya dikasih sejumlah uang karena kartu Indentitasnya dipakai,” ujar salah satu sumber di Dinas Pertanian yang tidak ingin disebutkan namanya
Bantuan tersebut berupa satu Buah Chopper, 1 kendaraan Roda Tiga, satu unit pembangunan rumah kompos, yang diberikan masing-masing kepada kelompok Tani. (M. Reza)