Ini Nomor Pengaduan Bantuan Sosial Dampak Covid-19: 08111022210

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Untuk memudahkan masyarakat yang terdampak Covid mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan terkait penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pada masa pandemi Covid-19, Kementerian Sosial membuka layanan masyarakat melalui hotline yang bisa diakses melalui surel bansoscovid19@kemsos.go.id dan melalui kanal Whatsapp nomor 08111022210.

Menteri Sosial Jualiari P Batubara, di Jakarta, Jumat 24 April 2020, berharap layanan hotline untuk pengaduan terkait bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial untuk masyarakat Indonesia bagi masyarakat tidak mampu, baik paket bahan makanan, dana tunai, maupun makanan siap saji, bisa diakses masyarakat.

Pembukaan hotline yang melayani pengaduan masyarakat untuk bansos tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat. SE tersebut dikeluarkan 21 April 2020.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, dalam SE KPK tersebut juga disebutkan, untuk meningkatkan peran serta masyarakat, dalam setiap pemberian bansos, kementerian/lembaga perlu menyediakan fasilitas layanan pengaduan masyarakat.

Fasilitas tersebut harus diupayakan agar mudah dan murah penggunaannya, termasuk memberikan informasi tentang tindak lanjut pengaduan yang ada. ”Jadi, layanan aduan tentang bansos Covid-19 sejalan dengan SE KPK tersebut,” kata Hartono.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis 24 April 2020, Hartono menegaskan, pada masa pandemi Covid-19 ada banyak bansos yang disalurkan, bahkan ada yang menyebut sebagai 9.000 pertolongan. Untuk menghindari penumpukan bansos pada satu keluarga tertentu, Kemensos memilah penerima bansos tersebut. Penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bansos sudah terdata baik.

Kelompok yang perlu didata lagi adalah masyarakat penerima bantuan paket bahan makanan pokok dan dana tunai dari kelompok yang terdampak Covid-19 di wilayah Jakarta dan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), yang merupakan tambahan di luar penerima bansos yang sudah ada.

Untuk pendataan, Kemensos meminta kepada gubernur, bupati/wali kota di wilayah Jakarta dan Bodetabek terkait untuk mengusulkan data penerima bantuan sesuai dengan pagu masing-masing. Untuk mempermudah pendataan, Kemensos memberika data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) kepada daerah untuk memeriksa data masyarakat yang belum menerima bansos.

Setelah itu, pemerintah kabupaten/kota itu menyerahkan datanya kepada Kemensos. Data disampaikan lengkap dengan nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor telepon. ”Karena ini (dana) adalah APBN, kita tidak boleh salah, kita tidak boleh asal-asalan dalam memberikan bantuan itu. Harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai nanti begitu kita berikan bantuan karena tidak didukung data yang jelas, ini jadi masalah. Kita tidak mau seperti itu,” ucap Hartono.

Verifikasi data

Semua data penerima bansos yang masuk akan divalidasi dan diverifikasi kembali. Data itu juga akan dimasukkan dalam DTKS baru. ”Harus jelas namanya, alamatnya, NIK, supaya nanti begitu kita akan menyalurkan nanti tidak salah,” kata Hartono.

Saat pertemuan secara daring dengan Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Kemensos mendapat masukan soal warga yang merantau di Jabodetabek untuk masuk dalam penerima bantuan. Guna membantu mereka, Kemensos juga membuka hotline khusus Bansos Covid-19 supaya tidak terjadi penumpukan penerima bansos atau warga yang mengadu. ”Begitu juga kalau ada yang tercecer bansos, silakan ke hotline, kami akan merepons, menjawab, mencarikan solusi, dan sebagainya,” kata Hartono.

Agar tidak ada yang tercecer, pemerintah daerah juga diminta bantuan untuk mengusulkan nama-nama warga yang menerima bansos. ”Harus betul-betul disisir, mencari orang yang belum mendapat bantuan sama sekali. Harus cepat, tapi harus tepat,” katanya.(kompas)