Daerah  

Ini Penjelasan PT. SBA terkait Pemutusan Kontrak 52 Pekerja

@kumparan

LINTAS NASIONAL – ACEH, Terkait pemutusan kontrak terhadap 52 pekerja, PT. Solusi Bangun Andalas (SBA) menyebutkan para pekerja tersebut merupakan karyawan PT LNET, dimana kontrak kerja PT LNET dan PT SBA sudah berakhir sejak 30 September 2021 lalu.

Hal itu ditegaskan Head of Media PT SBA, Faraby Azwany dalam pernyataannya kepada lintasnasional.com pada Rabu 13 Oktober 2021. Menurutnya, PLTU mendukung penuh kegiatan operasional pabrik dioperasikan oleh perusahaan pihak ketiga.

“PT LNET selaku pihak ketiga yang mengoperasikan PLTU, telah berakhir masa kontraknya pada 30 September 2021 yang disepakati oleh SBA dan LNET,” kata Faraby.

Faraby menjelaskan, PT LNET memiliki 52 tenaga kerja lokal yang merupakan karyawan tetap, mengenai permasalahan ketenagakerjaan karyawan PT LNET, sepenuhnya dalam cakupan hubungan industrial antara pekerja dengan PT LNET.

Ia menyebutkan, penunjukkan operator baru dilakukan melalui proses tender terbuka dan transparan yang dimenangkan oleh PT Bukit Energi Servis Terpadu (BEST), perusahaan afiliasi dari PT. Bukit Asam Tbk.

“Kontrak kerja yang telah disepakati antara SBA dan PT. BEST adalah selama tiga tahun, oleh karena itu, PT. BEST saat ini menetapkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untukkaryawan yang akan bergabung di PT. BEST,” imbuhnya.

Faraby menegaskan, SBA senantiasa bermitra dengan pihak ketiga yang mengutamakan kerja sama dengan masyarakat sekitar pabrik, dan mendukung perusahaan dalam upaya pemberdayaan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebagai pihak ketiga yang ditunjuk, PT. BEST telah melakukan proses rekrutmen dan mengutamakan ke-52 karyawan PT LNET tersebut untuk bergabung, melalui prosedur internal dan mematuhi perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya

Selain itu, Ia mengungkapkan untuk undangan rekrutmen karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bersifat tertutup (close recruitment) telah dikirimkan oleh PT BEST kepada 52 karyawan PT LNET sebanyak dua kali.

Pertama Surat Nomor 619/Eks-BEST/SDM-161/VII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan pada tanggal 31 Juli 2021 yang berlaku sampai dengan 10 Agustus 2021. Kemudian yang kedua Surat Nomor 648/Eks-BEST/SDM-171/VIII/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan pada tanggal 12 Agustus 2021 yang berlaku sampai dengan 18 Agustus 2021.

“Tapi, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, para karyawan PT LNET tidak ada yang melamar pekerjaan di PT BEST, seluruh proses rekrutmen telah diinformasikan kepada dinas dan pemangku kepentingan terkait sebagai keterbukaan informasi,” terang Faraby

Lebih lanjut Faraby menerangkan, atas pertimbangan PT BEST kembali memberikan kesempatan ketiga kepada karyawan PT LNET untuk melamar pekerjaan dengan status karyawan PKWT sesuai Surat Nomor 908/Eks-BEST/SDM-249/IX/2021 perihal Surat Pemberitahuan Rekrutmen Karyawan pada Tanggal 23 September 2021 sampai dengan 25 September 2021.

“Bahkan kesempatan ketiga itu langsung ditujukan ke masing-masing karyawan PT LNET tersebut. Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan karyawan PT LNET tetap tidak ada yang melamar pekerjaan di PT BEST,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) Sulaiman, SE menerima audiensi para pekerja PT. Solusi Bangun Andalas (SBA) yang direkrut oleh PT. Shandong Licun Power Plant Technologi (L-NET), Senin 11 Oktober 2021.

Kedatangan para pekerja itu tak lain ingin mengadu nasib mereka yang telah diputuskan kontrak kerja sepihak oleh PT. SBA, sehingga nasib sebanyak 52 orang tenaga kerja PT. L-NET yang berkerja di PT. SBA Lhoknga, Aceh Besar hingga kini belum jelas.

Hal itu terjadi lantaran masa kontrak PT. L-NET dengan PT. SBA akan berakhir pada 27 Oktober 2021 dan akan digantikan dengan PT. Best selaku pemenang tender pengadaan tenaga kerja untuk PT SBA. (Adam Zainal)