Opini  

Inisiasi Qanun Gampong Dalam Pencegahan Kecanduan Game Online

Oleh. Ns. Budi Satria, S.Kep., MNS

Perilaku Sendentary behaviour atau “Mager” atau malas gerak umumnya sudah menjadi kebiasaan pada masyarakat Aceh. Fenomena ini bisa diamati dari budaya menghabiskan waktu di warung kopi (Warkop) baik saat jam sibuk di pagi hari maupun pada saat-saat jam istirahat di malam hari.

Untuk memaksimalkan kepuasan pelanggannya, pihak warkop juga menyediakan fasilitas internet gratis. Data dari DISHUBKOMINFO kota Banda Aceh tahun 2020 menngungkap terdapat 102 warung kopi yang berfasilitas wireless fidelity (Wi-fi) tersebar di 9 kecamatan di kota Banda Aceh.

Hal ini juga tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah dengan Program Aceh Cyber City yang kini sudah diakui benar-benar terwujud dengan indikator adanya 80 % warung kopi di Banda Aceh yang menyediakan jaringan tersebut.

Suasana yang santai dan ber Wi-fi sambil ngopi inilah membuat masyarakat betah berlama lama disana dengan mengakses semua fasilitas teknologi informasi yang tidak terbatas, demikian juga hiburan seperti segala bentuk permainan game yang menarik dan menantang.

Menurut Dedi Suherman, dalam talkshow Masterminding the Future of Indonesian Gaming Industry, Expo 2022 di Dubai dalam liputan CNBC menyebutkan di Indonesia terdapat sekitar 104 juta pemain game dan akan meningkat lagi menjadi 127 juta di tahun 2025.

Bagi para remaja umumnya kalau di tanyakan lebih lanjut, apa yang mereka kerjakan selama bersantai santai di warung kopi, maka rata rata menjawab bermain hape, terutama bermain game online.

Bermain game tanpa memperdulikan batas waktu, dan sudah menunjukkan perilaku ketergantungan untuk Bermain bisa digolongkan kepada gannguan mental. Menurut lembaga kesehatan dunia atau WHO gangguan permainan secara resmi diadopsi pada Mei 2019 sebagai diagnosis dalam (ICD-11; WHO, 2019).

Gaming Disorder datau gangguan bermain game ini tandai perilaku bermain game yang lupa waktu, gangguan kontrol diri atas game yang dimiankan, dan gangguan fungsional dimana mereka jika bermain game akan mengesampingkan kegiatan lain, yang mengakibatkan hilangnya kualitas hidup dan gangguan dengan rutinitas normal hariannya.

Ketidakmampuan dalam perawatan diri dasar saja seperti tidur, makan, dan menjaga kebersihan pribadi; keusakan interaksi sosial di dunia nyata (yaitu silaturahmi dengan teman, dan mengunjungi keluarga); dan juga hilngnya tanggung jawab penting (yaitu, bersekolah, atau melakukan pekerjaan). Diangnosa gaming disorder ini dapat ditegakkan bila sudah melewati periode selama setidaknya 12 bulan.

Seorang dokter, Hayatun Nufus dalam konten YouTube Dokterpedia.net pada 24 Agustus 2019. Mengungkapkan bahwa orang yang cenderung lebih mementingkan bermain game online dibandingkan kegiatan sehari-harinya misalkan, makan, tidur, bekerja, belajar, bersosialisasi dengan lingkungan, dan sebagai hal. Apabila kecanduan bermain game online tersebut tidak terpuaskan maka orang tersebut bisa menjadi gelisah, marah, depresi, dan tidak beraktivitas baik seperti semestinya.

Beberapa opini, dan ulasan penulis sebelumnya di media massa telah mengungkapkan bahwa, ketergantungan game ini sangat berbahaya, dan massive.

Diantaranya Masrizal pada Opininya yang dimuat di serambi tanggal 19 september 2020, yang menyebutkan bahwa game ini semacam virus yang daya penularannya lebih ganas dari virus covid 19, dan ada juga penulis Nabila yang publish pada 18 maret 2021, tentang, yang menyebutkan istilah Aceh “ Plang beukah” atau pikun dini pada usia muda. Namun tingkat virulensinya atau penyebarannya pada remaja pada umumnya masih sangat tinggi.

Ditambah lagi teknologi permainan game ini sudah di kembangkan oleh para produsennya dengan tampilan tampilan yang sangat mirip dengan kenyataan, tantangan yang menarik, dan permainan permainan yang bisa dimainkan secara bersama sama, bahkan ada permainan yang bisa menghasilkan banyak uang seperti judi online.

Remaja yang terbiasa hidup di dunia maya umumnya kesulitan ketika harus bersosialisasi di dunia nyata. Sikap antisosial, tidak memiliki keinginan untuk berbaur dengan masyarakat, keluarga, dan juga teman-teman adalah ciri-ciri yang ditunjukkan remaja yang kecanduan game online (Sandi & Hidayat, 2019).

Semakin menarik permainan yang dimainkan maka semakin penasaran untuk melanjutkan ke level dan tantangan yang lebih menantang sampai akhirnya, lupa waktu, dan juga melupakan hak tubuh untuk mendapatkan nutrisi dari asupan makanan harian dan juga kebutuhan akan tidur. Hal ini lah yang menyebabkan beberapa di antara remaja ada yang kecanduan sampai mengalami kelelahan yang serius dan bisa menyebabkan kematian

Menimbang banyaknya mudharat (merugikan) sebagaimana kita ketahui ulama Aceh mengeluarkan fatwa haram permainan game online bahwa game online seperti PUBG Mobile dan sejenisnya.

Salah satu bunyi fatwa yang diputuskan oleh MPU Aceh Dengan Nomor 3 Tahun 2019 adalah “game PUBG (Player Unknown’s Battle Ground) dan sejenisnya adalah sebuah permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan, mempengaruhi perubahan perilaku menjadi negatif, menimbulkan perilaku agresif, kecanduan pada level yang berbahaya dan mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam (DSI, 2019).

Upaya kebijakan MPU ini tentu saja belum cukup, karena diperlukan keterlibatan pemerintah untuk membuat kebijakan atau peraturan yang mengikat baik kepada remaja yang memainkan game maupun kepda penyedia layanan yang memfasilitasi tempat dan kebutuhan wii fi.

Adanya kebijakan Gubernur maupun pihak Legeslatif dapat memberikan konsekuensi hukum yang jelas,. Bisa berupa pembatasan jam malam bagi remaja, penyegelan tempat yang dianggap sudah memberikan fasilitas wiifii tanpa berbatas waktu. Peran gampong dan orang tua di rumah juga sangat penting, bagaimana supaya masyarakat sadar akan bahaya penyakit tersebut.sangat berbahaya, bisa merusak masa depan remaja, Karena remaja merupakan generasi penerus bangsa, harus dibina dan diberi dukungan yang positif.

Inisiasi Qanun Gampong

Pada tatanan pemerintahan di tingkat Gampong, Keuchik bisa membuat suatu kebijakan public yang mengikat. Seperti qanun gampong maupun Reusam Gampong; berupa aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat-istiadat yang ditetapkan oleh Keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peut Gampong (Pasal 1 ayat (8) Qanun Nomor 5 Tahun 2003).

Tentunya pelaksanaan qanun gampong ini dalam hal pencegahan bahaya ketergantungan game online adalah tindak lanjut dari fatwa MPU, dan qanun ini lebih mengikat warga nya untuk lebih mematuhi dan menerima konsekuensi baik berupa sanksi tertentu untuk membuat efek hukuman kepada warga.

Adapun keberhasilan penerapan qanun gampong ini, bisa di rujuk pada program desa Bersinar (Bersih Narkoba) yang sudah di terapkan pada kecamatan Jangka Buya Pidie jaya. Desa Bersinar ini bagian program pemerintah dalam mencegah peredaran narkoba yang sudah masuk ke gampong/desa. Hal ini bertujuan meminimalisir peredaran gelap narkoba serta untuk menurunkan permintaan akan narkoba di lingkungan masyarakat pedesaan.

Program ini sudah diterapkan di beberapa desa diantaranya di Gampong Keurisi Meunasah Lueng, Desa Keude, Kiran Krueng, Kiran Baroeh di kelola secara partisipatif, terpadu dan berkelanjutan dengan berbasiskan pendayagunaan sumber daya di desa. Untuk memastikan keberlanjutan program pihak BNN juga ikut mendampingi dan memverifikasi setiap Desa bersinar ini.

Kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi kegiatan Desa Bersih Narkoba. Adapun sanksi yg diterapkan di dalam qanun tersebut, antara lain : peringatan secara lisan dan tulisan, rehabilitasi bagi masyarakat yang terpapar narkoba, menerapkan sanksi sosial dan adat sesuai reusam gampong biar ada efek jera bagi penyalahgunaan narkoba.
Penerapan Qanun Gampoeng Tentang Game Online.

Pada prinsipnya, dalam penerapan Qanun gampoeng terkait game online bisa merujuk pada keberhasilan pelaksanaan qanun gampong Desa Bersinar. Ditinjau dari segi sifat ketergantungannya dan bahaya dalam merusak generasi penerus bangsa juga identic.

Adapun upaya keuchik dan para perangkat gampong dan mengadopsi beberapa kebijakan dan kegiatan serupa. Contohnya dalam upaya pemeberian sanksi di dalam qanun disebutkan antara lain; (1) pemberian peringatan secara lisan dan tulisan; dapat diterapkan para remaja yang nongkrong di luar rumah yang sedang bermain game di tempat tempat umum maupun warung kopi bila melebihi jam malam yang dibatasi, juga dengan pihak penyedia layanan bisa diberikan peringatan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan batas waktu yang disepakati terutama di malam hari.

Program rehabilitasi bagi remaja yang menurut keluarganya sudah sulit mengontrol diri atau terindikasi kecanduan game online, maka pihak gampong bisa me wajibkan para remaja untuk mengikuti pengajian agama di balee balee Buet atau tempat tempat pengajian di gampong, dimana para tengku sudah disiapkan secara khusus untuk mendidik dan melatih kembali ibadah ibadah wajib dan sunnah , bisa di kategorikan semacam pesantren kilat.

Upaya inisiasi Qanun gampong ini tentunya sebagai langkah awal dalam menindak lanjuti fatwa haram para ulama kita di aceh tentang keprihatinan terhadap fenomena permainan game online ini. Tentunya tidak cukup hanya sampai disini saja, karena upaya pemerintah daerah juga dan para pembuat kebijakan harus menjadikan agenda penting untuk dibahas lebih lanjut, dalam rangka menegakkan Banda Aceh yang generasinya yang Geumilang, dan tentunya remaja provinsi Aceh Caroeng, yang bertaqwa dan beriman kepada Allah SWT.

Penulis Merupakan Dosen, Fakultas Keperawatan Univeristas Syiah Kuala,

Mahasiswa S3 Doktor Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, dan

Ketua Dewan Pengurus Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) F. Kep USK