
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Inspektorat Bireuen, Hanafiah, SP, CGCA mengatakan akan segera mempelajari masalah dugaan penyelewengan dana modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Mandiri Bersama Gampong Alue Bayeu Utang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Kepada Lintas Nasional, Minggu petang 7 Juli 2025 Hanafiah mengatakan, pihak Inspektorat tidak mengetahui adanya dugaan penyelewengan dana modal BUMG di gampong Alue Bayeu Utang.
Pasalnya, sebut Hanafiah, sejauh ini Inspektorat tidak mengetahui persoalan tersebut lantaran tak ada satupun laporan atau pengaduan yang masuk ke Inspektorat dari masyarakat Gampong Alue Bayeu Utang.
“Saya tahu masalah dugaan penyelewengan dana BUMG
setelah beritanya tayang di media ini,” kata Hanafiah.
Namun, setelah peristiwa itu mencuat ke publik, Hanafiah berjanji akan membuat agenda dan akan menangani permasalah yang sedang terjadi di Gampong Alue Bayeu Utang.
“Kami akan pelajari dulu, tentu akan membuat agenda terkait dugaan penyelewengan dana moda BUMG tersebut,” kata Hanafiah.
Sebagaimana diketahui, dalam surat pernyataan tertanggal 8 Februari 2023 yang diterima media ini pada 1 Juli 2025, Miftahuddin M Ali selaku mantan direktur BUMG Mandiri Bersama Gampong Alue Bayeu Utang, Kecamatan Jangka mengaku telah memakai dana modal BUMG untuk kepentingan pribadi senilai Rp. 270 juta ditambah modal pengembalian dari pinjaman sebesar kurang lebih Rp. 20 juta dari para peminjam.
Dalam surat pernyataan tersebut, Miftahuddin mengakui telah memakai Dana BUMG senilai 290.225.000 untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan mengembalikannya pada 8 Maret 2023. Namun, sampai Juli 2025, persoalan tersebut juga belum mendapat titik temu.
Karena belum adanya penyelesaian sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani mantan direktur dan seluruh pengurus BUMG, Edidian Putra, sebagai salah seorang masyarakat gampong Alue Bayeu Utang meminta pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan dugaan penyelewengan yang terjadi di desanya.
Permintaan Edi, tentu tiada muluk-muluk, sederhananya ia meminta Miftahuddin M Ali mengembalikan uang negara yang telah dipakai untuk kepentingan pribadi sesegera mungkin dikembalikan seutuhnya ke kas desa.
“Hal itu, demi keadilan bagi desa dan masyarakat,” kata Edi Senin 8 Juli 2025 kepada Lintas Nasional.
Ia menyebut, selama beberapa tahun belakangan, masyarakat Alue Bayeu Utang telah memberikan keringanan kepada Miftahuddin, supaya mantan direktur BUMG Mandiri Bersama itu punya limit waktu mengembalikan kerugian negera yang telah dipakai.
Akan tetapi, tambah Edi, niat baik masyarakat tidak pernah diindahkan oleh Miftahuddin, sehingga dirinya terpaksa mencari keadilan seorang diri demi adanya titik temu terhadap persoalan yang telah begitu lama terpendam di Desanya. (AZ)








