LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menunjuk Erwin Ferdinansyah, sebagai Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan di instansi tersebut, menyusul pengunduran diri Ir Fajri.
Pada Selasa, 26 Oktober 2021 dilaksanakan prosesi serah terima jabatan antara Ir Fajri kepada Erwin Ferdinasyah, di kantor Gubernur Aceh. Acara tersebut disaksikan oleh Asisten I Sekda Aceh, M Jafar, Asisten II Sekda Aceh Mawardi dan Asisten III Sekda Aceh, Iskandar.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan, pada 24 Oktober 2021 lalu Fajri menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Kepala Disnakermobduk. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan alasannya mengundurkan diri karena ingin fokus dalam hal penyelesaian proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Sebelumnya pak Erwin Ferdinasyah merupakan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinaskermobduk Aceh, penunjukan beliau tentunya tidak terlepas dari penilaian kinerja dan kapasitas selama ini, ” ujar pria yang akrab disapa MTA itu.
Muhammad MTA juga menyampaikan harapan Gubernur Aceh kepada pelaksana tugas Disnakermobduk. Orang nomor satu di Aceh itu berharap Erwin dapat fokus menjalankan tugas kedinasan secara baik dan maksimal.
Ia berharap semua program di dinas tersebut dapat dijalankan sesuai target perencanaan. Selain itu, di akhir pergantian tahun ini gubernur juga mengharapkan semua program dapat terealisasi sepenuhnya.
“Secara khusus Pak Gubernur juga mengucapkan terimakasih kepada Pak Fajri atas dedikasi beliau selama ini dan proses hukum yang akan dihadapi beliau dapat berjalan lancar dan terpenuhi rasa keadilan,” kata MTA.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Fajri sebagai tersangka korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Fajri tersebut, sewaktu dia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Saat itu dia berperan sebagai pengguna anggaran tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jembatan Kuala Gigieng dikerjakan dalam tiga tahap. Rinciannya, tahap I berupa abutment (penyangga) pada 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada 2018, dan tahap III pengecoran lantai dan pengaspalan pada 2019.
Pagu anggaran untuk pengerjaan pada 2018 senilai Rp2,1 miliar bersumber dari dana otonomi khusus. Setelah dilelang, proyek itu dimenangkan CV Pilar Jaya dengan penawaran harga Rp1,8 miliar. (AN)