Jaksa Agung Ancam Tindak Tegas Kajati, Kajari dan Asisten yang Main Proyek

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Jaksa Agung RI Burhanuddin meminta seluruh jajarannya tidak melakukan tindakan-tindakan hukum dengan alasan penegakan hukum atau bahkan karena dorongan kepentingan pribadi.

Hal ini dikatakan Burhanuddin saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia, secara virtual, Senin 31 Januari 2022

“Saya ingatkan para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabjari dan seluruh Jaksa dan pegawai se-Kejaksaan, jangan bermain dalam proyek,” kata Burhanuddin.

Menurut dia, Kejaksaan sudah saatnya meninggalkan praktik penegakan hukum yang bersifat parsial. Termasuk melihat undang-undang dengan kacamata kuda, yang memisahkan antara norma undang-undang dengan asas dan nilai dasar hukum serta tujuan pemidanaan yang diakui dalam ilmu hukum.

“Dengan konsep tersebut, maka pola-pola penanganan perkara yang transaksional, budaya mafia peradilan sejauh mungkin diakhiri, bukan lagi mengurangi. Saya ulangi lagi, agar warga Adhyaksa seluruhnya baik di pusat maupun di daerah, mengakhiri praktek penegakkan hukum yang tidak terpuji,” tegas Burhanuddin.

Ia pun meminta agar jajarannya bisa mengembangkan praktek penegakan hukum integral, yang dapat menjamin keadilan dan keamanan warga masyarakat. Peradilan yang jujur dan bertanggung jawab, etis dan efesien, serta berpatokan pada hati nurani.

Ia pun menginstruksikan agar segenap warga Adhyaksa baik di pusat maupun di daerah, untuk berperan menjadi agen percepatan pembangunan nasional.

Artinya, terang Burhanuddin, janganlah penegakkan hukum pidana baik preventif maupun represif, menghambat proses pembangunan nasional.

Selain itu, menjadi agen penyetabil atau stabilisator situasi dan kondisi di seluruh daerah.

“Artinya penegakan hukum yang dilakukan tidak lagi kontra produktif yang menimbulkan kegaduhan. Ingat, jangan sampai ada kegaduhan,” ujar dia.

Oleh karena itu, penegakan hukum bersinergi mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik di pusat maupun di daerah.

Kemudian menjadi agen pengamanan atas seluruh asset negara apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif. Artinya tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.

“Disinilah, peranan seorang Jaksa dibutuhkan untuk selalu memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengingat kepada segenap stakeholder pemerintah setempat sebagai pelaksana pembangunan, guna menyukseskan program-program pembangunan yang ada,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung pun menyayangkan di tengah gencarnya upaya Kejaksaan mendukung pembangunan nasional masih terdengar ada oknum Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, dan berperilaku layaknya benalu.

Artinya oknum Kejaksaan melakukan pendampingan dan pembinaan, namun menggerogoti instansi atau unit yang didampingi dengan mengintervensi pemerintah setempat.

“Saya ingatkan jangan ada lagi Kajati, Kajari, Asisten dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran, mengemis proyek, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Saya akan tindak tegas siapapun anda. Ingat itu,” tegas Jaksa Agung.

Burhanuddin pun telah meminta agar Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pengawasan untuk melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

Ia pun mengaku kecewa dan marah atas perbuatan oknum Kejaksaan yang masih melakukan perbuatan tercela tersebut. Apalagi dengan meminta-minta proyek.

Sejak hari ini, tegas Burhanuddin, hentikan semua perbuatan tercela itu.

“Apabila diperlukan, saya selaku Jaksa Agung akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak-anak saya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan. Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua,” kata Jaksa Agung.

Burhanuddin pun mengingatkan agar seluruh jajaranya di daerah tidak mempercayai siapapun yang membawa, mengaku kenal atau mengaku diperintah olehnya untuk berkoordinasi mengenai perkara. Termasuk meminta proyek pada pemerintah setempat.

Ia pun meminta tidak takut kepada pihak atau organisasi, seperti lembaga-lembaga swadaya masyarakat, yang menggunakan nama kejaksaan dan mengaku seolah-olah menjadi organisasi pendukung kejaksaan yang mempunyai niat untuk mencari keuntungan.

“Saya akan melindungi saudara jika bertindak sesuai aturan yang berlaku dan sebaliknya, saya tidak ragu akan menghukum dan mempidanakan saudara yang secara nyata mencoreng marwah institusi Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengaku masih melihat ada oknum Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah, yang mengumbar kemewahan, memakai perhiasan dan bergaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.

Menurut Burhanuddin, perilaku tersebut bertolak belakang dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Sederhana, karena dapat memicu perilaku koruptif.

“Saya ingin menggarisbawahi untuk teman-teman semua, tolong jaga marwah ini. Tolong jaga institusi ini. Saya meminta Kapuspenkum untuk membuka aduan siapa saja para Jaksa maupun pegawai Tata Usaha yang masih meminta-minta proyek,” kata dia.

Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta setiap Kepala Satuan Kerja menerapkan instruksi tersebut dengan tulus dan sungguh-sungguh, agar menjadi teladan bagi para anggota di lingkungan kerjanya masing-masing. (Red)