LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan eksekusi terhadap 4 Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Jembatan Pangwa Pidie Jaya Aceh pada Kamis 11 November 2021.
Tim eksekutor melakukan eksekusi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan rekonstruksi jembatan pangwa tahun 2017/2018 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Dalam putusan tersebut menyatakan keempat terpidana yakni Mah Direktur Utama PT. Zarnita Abadi selaku pelaksana, Azh Bin Has peminjam Perusahaan pengawasan CV. Trikarya Pratama Consultan, Mur Bin Ms selaku pemilik perusahaan CV. Trikarya Pratama Consultan dan T. Ra Bin T. Ms selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan dari BPBA Aceh.
Keempat terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh melanggar Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurang masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 50 Juta subsidiair 1 bulan kurungan.
Sementara itu terhadap terpidana Mah bin Ar selain dijatuhkan pidana penjara dan denda juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp. 417.272.000.
Mah bin Ar telah mengembalikan seluruhnya dan selanjutnya uang pengganti tersebut disetorkan ke kas Negara oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Kemudian terkait dengan denda, masing-masing terpidana melalui penasehat hukum dan keluarga sedang mempersiapkan dan rencananya akan diserahkan ke Jaksa.
Rangkaian kegiatan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan protokol kesehatan dan berjalan lancar dan tertib tanpa hambatan. (M. Reza)