LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama MS (31) yang merupakan Kepala Desa/ Keuchik Paya Bilie Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe pada Kamis 9 September 2021
MS ditahan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja Gmapong (APBG) Desa Paya Bilie Tahun Anggaran 2020 sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 305.000.000.
Perbuatan Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muklis, melalui Kasi Intel, Miftahuddin mengatakan, penahanan itu dilaksanakan pukul 12.00 WIB tadi. Penyidik sengaja melakukan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan dilakukan sejak hari ini, dan sudah dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe,” tuturnya.
Adapun dugaan penyimpangan APBG dimaksud yakni proyek rehab rumah dhuafa tidak sesuai anggaran. Pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai, pengadaan sepeda motor Gampong menggunakan nama pribadi atau tersangka. (Red)