LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan UMKM mulai dijalankan Maret 2021 ini. Meskipun, bantuan yang digelontorkan tahun ini lebih kecil yakni Rp 1,2 juta dibanding tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta.
“Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada sejumlah awak media pada Kamis 12 Maret 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan kepada masyarakat yang bergerak dibidang usaha mikro agar selalu update informasi bantuan UMKM dari sumber resmi yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id.
Bagi yang mau mendapatkan bantuan UMKM Tahun 2021 agar memperhatikan syarat dan cara mencairkan dananya sebagai berikut:
A. Syarat Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk teknis Pendaftaran dan lain-lain nantinya akan diumumkan resmi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM.
“Masyarakat di daerah diharap peka informasi dan nantinya dinas koperasi yang ada di daerah juga akan melakukan proses pendaftaran terhadap calon penerima bantuan BPUM tersebut,” demikian Dirjen Keuangan Kemenkeu RI Askolani. (Red)