Jual Sabu di Pekarangan Mesjid, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi

Jual Sabu di Pekarangan Mesjid, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada hari Senin, 20 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya diamankan saat hendak bertransaksi di pekarangan mesjid di Desa Blang Siguci, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. kepada media pada Rabu 9 Maret 2023 menyebutkan, kedua pelaku berinisial MH (28) warga Desa Seuneubok Teupin Panah, Kecamatan Idi Tunong dan SN (23) warga Desa Matang Kunyet, Kecamatan Nurussalam.

Pengungkapan bermula informasi yang diperoleh anggota opsnal Satresnarkoba, bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.

“Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada saat anggota melakukan penyelidikan, didapati kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pekarangan mesjid dan saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping mesjid,” kata Kapolres.

Namun dengan gerakan dan respon cepat dari anggota, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, pada badan pelaku SN ditemukan 2 paket berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bertuliskan Guanyinwang berwarna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram (bruto). Selain itu petugas juga mengamankan 2 unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana dimaksud.

Kapolres Aceh Timur didampingi oleh Kasa Narkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H., Kasipropam Iptu Edi Saputra dan KBO Ipda Syafwadi Nur, S.H. menyebutkan setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi awal terhadap SN dikatakan bahwa narkotika itu adalah milik AW warga Kecamatan Idi Tunong.

“Berbekal dari keterangan tadi, anggota kami langsung mendatangi rumah AW namun bersangkutan tidak ada di rumah,” sebut Kapolres.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K (Heri)