INTAS NASIONAL – MEDAN, Tuharno, Komandan Polisi Air Polres Tanjungbalai Sumut yang ikut jual sabu hasil tangkapan divonis hukuman mati oleh hakim Salomo Ginting.
Tuharno yang menjabat sebagai komandan kapal terbukti menggelapkan dan jual sabu hasil tangkapan seberat 19 Kg.
“Mengadili, terdakwa Tuharno secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dalam As narkotika tanpa hak memiliki dan menjual narkotika golongan bukan tanaman. Dengan ini majelis hakim memutus dengan hukuman mati,” kata hakim, di PN Tanjungbalai, Kamis 10 Februari 2022 lalu
Tuharno diputus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai polisi, terdakwa membuat masyarakat tidak percaya terhadap instansi Polri.
“Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan,” timbang hakim.
Selain itu, Tuharno dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang karena telah menikmati hasil penjualan narkotika hasil tangkapan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak yang meninjau Tuharno dengan hukuman mati ini menyatakan sikap pikir-pikir.
Sedangkan terdakwa langsung menyatakan banding.
“Siap, banding yang mulia,” kata Tuharno melalui video confrence.
Kasus penggelapan barang bukti sabu ini berawal dari penangkapan Rabu 19 Mei 2021.
Terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan sabu 76 kg di kapa kaluk yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, perbatasan Indonesia Malaysia.
“Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas,” ujar JPU.
Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul ke lokasi penemuan.
“Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama denhan Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik,” jelas JPU.
Di pertengahan jalan, Tuharno lompat ke kapal kaluk untuk mengambil satu goni yang berisikan 13 kilogram sabu dan dipindah ke kapal Babinkamtibmas dan disimpan di lemari bahan bakar minyak kapal.
“Selanjutnya, Tuharno dan Khoirudin sepakat untuk menyisihkan kembali sabu-sabu untuk dijual sebagai uang rusa (Kibus). Kesepakatan diambil, dan kembalI mengambil 6 kilogram sabu dari kapal kaluk dan disembunyikan di bawah kolong kursi depan,” katanya.
Selanjutnya, Tuharno menghubungi Waryono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menginformasikan bahwa ada temuan sabu. (Red)