Daerah  

Jual Seragam untuk Siswa, Kadisdik akan Panggil Kepala SD N 1 Bireuen

Jual Seragam untuk Siswa, Kadisdik akan Panggil Kepala SD N 1 Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Terkait dugaan pemaksaan pembelian seragam siswa dengan harga fantastis di SD Negeri 1, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Muhammad Al Muttaqin S.Pd, M. Pd sudah pernah memanggil Kepala Sekolah yang tersebut.

“Sudah pernah kami panggil Kepala SD Negeri 1 Pak Murtala terjlkait masalah itu,” kata Al Muttaqin kepada lintasnasional.com pada Sabtu 4 Desember 2021

Kata Al Muttaqin, Kepala Sekolah beralasan sudah mendapat persetujuan wali murid.

“Penjelasannya (Murtala-Red) sudah menggelar rapat, dan sudah ada kesepakatan,” lanjut Al Muttaqin

Namun Al Muttaqin menegaskan akan kembali Memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai penjelasan.

“Akan saya panggil kembali beserta Komite Sekolah untuk dimintai penjelasan,” pungkas Kadisdikbud

Perintah pembelian seragam siswi-siswi oleh pihak sekolah senilai 330 Ribu untuk siswa, dan untuk siswi sebsar 395 Ribu menuai protes oleh Wali Murid karena dianggap terlalu mahal.

Pihak SD Negeri 1 dinilai mencari keuntungan dengan menjual seragam untuk siswa/siswi.

Meskipun mendapat kritik namun tidak menyurutkan langkah Pihak Sekolah, malah para siswa diwajibkan untuk membeli seragam di Sekolah.

Pengakuan, salah satu guru SD Negeri 1 Bireuen yang tak ingin disebutkan namanya, mengatakan program penjualan baju tersebut merupakan program kepala sekolah Murtala.

“Ini sudah ada persetujuan wali murid dan kami hanya melanjutkan saja”,  jelasnya pada Jumat 3 Desember 2021 lalu

Kepala SD Negeri 1 Bireuen Murtala kepada awak media pada Jumat 29 Oktober 2021 lalu menyebutkan pembelian baju tersebut diwajibkan kepada siswa-siswi agar seragam, untuk siswi harganya 395 Ribu, untuk siswa 330 ribu dengan kualitas bagus.

“Harganya sesuai dengan kualitas, untuk siswi lebih mahal karena ditambah jilbab, kualitasnya jaminan bagus karena bahannya langsung dipesan dari Bandung,” kata Murtala yang juga didampingi oleh pemilik konveksi tersebut

Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 pasal 12 huruf (a) menyebutkan bahwa komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disekolah.

Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010, Pasal 181 (a), tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan menyebutkan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. (M. Reza)