Kajari Bireuen Diamankan Tim Satgas 53 Ternyata Dilaporkan YARA, Ini Kasusnya

Ketua YARA Aceh Safaruddin SH, dan Ketua YARA Perwakilan Bireuen M. Zubir SH menyambangi Kantor Jamwas RI pada Senin 5 April 2021

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Sebelumnya tersebar berita simpang siur terkait Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen MJ bersama Kasi Pidum dan dua orang staf yang diamankan oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan kini mulai ada titik terang.

Belakangan diketahui ternyata Kajari Bireuen MJ dilaporkan oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH ke Jaksa Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus pemerasan.

Safaruddin melaporkan MJ bersama Kasi Pidum dan dua staf pada Kejari Bireuen kepada Satgas 53 Kejagung terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.

Korban pemerasan dalam laporan itu berisial A, terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejari Bireuen dan kini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bireuen pada awal tahun 2021.

Sedangkan Kajari Bireuen Cs diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 5 miliar dengan barang bukti yang telah diamankan oleh tim Satgas 53 Kejagung berupa uang Rp 650 juta yang diamankan dari rumah dinas Kajari Bireuen, uang Rp 300 juta yang diamankan dari staf TU pada Direktorat Teroris Kejagung.

Selain itu, tim Satgas 53 juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortune dan satu unit sepeda motor yang saat ini dititipkan di Kejati Aceh.

Dalam hal ini Safaruddin meminta sudah meminta Kejaksaan RI untuk secara terbuka kepada publik terkait kasus dugaan pemerasaan tersebut.

“Kami mendesak kepada mereka (pelaku) bukan hanya diberikan sanksi secara etik Kejaksaan tapi juga harus dipidanakan supaya menjadi efek jera dan peringatan bagi para jaksa yang lain agar tidak menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk melakukan kejahatan,” ungkap Safaruddin seperti dilansir dari serambinews pada Kamis 8 April 2021.

Bahkan YARA sudah menjumpai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta, Aditia Warman SH MH dalam rangka monitor perkara tersebut pada Senin 5 April 2021.

Penegakan disiplin internal, sambung Safaruddin, menjadi sangat penting dalam penegakan hukum.

“Kalau oknum yang melanggarnya hukum dibiarkan tanpa ada tindakan yang tegas, itu sama dengan meruntuhkan hukum dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dalam menegakkan hukum,” ungkap dia.

Selain melaporkan kasus Kajari Bireuen, Ketua YARA juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan kasus yang sama yang dilakukan jaksa kabupaten lain di Aceh.

“Kasus Kajari Bireuen ini salah satu pengaduan yang kami terima dan kita laporkan ke Kejagung.

Selain itu masih ada juga laporan lain yang masih menunggu tindak lanjut dari Jaksa Agung dan beberapa pengaduan masih kami pelajari,” katanya.

Safaruddin berharap hukum ditegakkan kepada Kajari Bireuen seperti yang ditegakkan kepada oknum jaksa-jaksa lain yang juga terlibat dalam pelanggaran.

“Konstitusi kita menempatkan setiap warga negara bersamaan kedudukannya sama dihadapan hukum dan pemerintahan, jangan hanya untuk rakyat hukum berlaku tapi kebal terhadap oknum jaksa yang jahat,” tutup Safaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Tim Satgas 53 Kejagung mengamankan Kajari Bireuen, M Junaedi bersama Kasi Pidum dan dua orang staf setempat pada Rabu, 10 Februari 2021 lalu dan langsung dibawa ke Jakarta. (Red)