Kajati Aceh Bambang Bachtiar Resmikan Balee Damee di Gampong Blang Dalam Bireuen

Ist

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar SH, MH melakukan kunjungan kerja ke Gampong Blang Dalam Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen pada Kamis 23 Juni 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib.

Dalam kunjungannya Kajati Aceh didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Aceh Anita Suprihatiningsih, Asisten Intelijen Mohammad Rohmadi SH, MH serta Koordinator Intelijen Kejati Aceh dan beberapa staf lainnya.

Kehadiran orang nomor Satu di Korp Adhyaksa Aceh itu disambut langsung oleh Bupati Bireuen, Dr. Muzakkar A Gani, Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH, Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardi Wirapraja SIK MH, para Kepala SKPK, para Camat, APDESI dan puluhan Keuchik di Kabupaten Bireuen.

Pada kesempatan tersebut Kajati Aceh Bambang Bachtiar menjelaskan Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.

“Pengertian RJ merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan Kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” demikian dijelaskan oleh Bambang Bachtiar

Implementasi dari Perja tersebut, Pimpinan Kejaksaan Agung telah membuat suatu kebijakan untuk membangun Rumah RJ di seluruh daerah yang berfungsi sebagai tempat penyelesaian permasalahan hukum di tingkat Gampong.

Eks Wakajati DKI Jakarta itu mengatakan, RJ selaras dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat di Aceh.

“Rumah RJ ini dapat dijadikan sarana untuk mencari penyelesaian hukum yang terjadi dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dan terjadi perdamaian,” tutur Bambang Bachtiar

Kajati juga melaporkan, keberadaan RJ hampir memasuki 95 persen di seluruh Indonesia

“Langkah Jaksa Agung benar-benar bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkas Bambang Bachtiar

Sementara itu Kajari Bireuen Mohammad Farid Rumdana SH, MH melaporkan bahwa Kabupaten Bireuen mempunyai 17 Kecamatan, 609 Desa/Gampong, Rumah RJ yang akan diresmikan ini merupakan Rumah RJ ke 2, yang mana Rumah RJ pertama berada di Gampong Cot Gapu Kecamatan Kota Juang berhadapan dengan kantor Kejari Bireuen.

“Pendirian Rumah RJ yang dinamakan dengan Balee Damee di Bireuen ini akan kami inisiasi secara bertahap di seluruh Bireuen, tentunya selalu kami koordinasikan dengan pihak Pemerintah Daerah, mulai dari Dinas terkait, pihak Kecamatan, APDESI Kab. Bireuen dan Keuchik, Tuha peut dari masing-masing Gampong,” sebut Moh. Farid

Menurut eks Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu syarat untuk mendapatkan persetujuan penghentian dengan RJ merupakan perkara dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun, perkara dengan kerugian dibawah Rp. 2,5 jt, adanya kesepakatan damai kedua belah pihak, terdakwa baru pertama kali melakukan kejahatan.

“Yang paling penting ini tidak dipungut biaya alias Gratis, kami dari Kejaksaan hanya memfasilitasi saja, perdamaian terjadi jika kedua pihak yang bertikai bersedia berdamai,” imbuh Moh. Farid

Pada kesempatan itu Kajati Aceh didampingi Kajari Bireuen, Bupati, Ketua APDESI, dan Keuchik setempat meresmikan Balee Dame di Gampong Blang Dalam yang ditandai dengan pemotongan pita.

Selain itu Kajati Aceh juga memberikan Imunisasi terhadap balita serta menyaksikan prosesi Bu Gating yang merupakan khenduri 7 bulanan bagi wanita hamil (M. Reza)