LINTAS NASIONAL – ACEH BESAR, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut seorang kakek berusia 78 tahun karena memerkosa empat anak di bawah umur.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhadir dan kawan-kawan pada sidang di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Kamis 28 Januari 2020.
Terdakwa berinisial MN, warga Kecamatan Montasik. Terdakwa dituntut 150 bulan penjara karena terbukti memerkosa seorang anak berusia tiga tahun, dua anak berusia lima tahun, dan seorang anak berusia tujuh tahun.
Ketua Mahkamah Syariah Jantho Siti Salwa, melalui Humas Mahkamah Syariah Jantho Tgk Murtadha sidang dengan terdakwa MN akan diputuskan pada 2 Februari mendatang
“JPU menuntut terdakwa pemerkosaan empat anak di bawah umur dengan pidana penjara 150 bulan penjara atau 12,5 tahun. Insya Allah sidang putusan musyawarah majelis hakim akan digelar pada 2 Februari 2021,” pungkas Tgk Murtadha. (Red)