Iklan Lintas Nasional

Kapolres: Belum ada Saksi yang Menerangkan Terjadi Pemukulan Terhadap Anggota Dewan

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepolisian Resor Bireuen pastikan akan memproses laporan Anggota DPRK Faisal Hasballah yang diduga menjadi korban pemukulan oknum polisi, namun hingga saat ini belum ada saksi yang menerangkan terjadinya pemukulan.

“Laporan Faisal Hasballah akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” demikian disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH pada Sabtu 19 Agustus 2023

Kapolres Bireuen mengatakan, laporan Faisal Hasballah ke Sipropam atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh oknum Personil Polres terhadap dirinya.

Pihaknya, lanjut Kapolres, sudah menerima laporan dari Faisal Hasballah

“Kami sudah meminta keterangan dan melakukan wawancara terhadap beberapa saksi dalam proses Audit Investigasi yang dilakukan oleh Sipropam Polres Bireuen, tentunya kami akan menindak lanjutinya dengan Profesional sesuai proses hukum dan Kode Etik Profesi Polri” tegas AKBP Jatmiko

“Dari hasil investigasi beberapa saksi menerangkan belum ada saksi yang mengarah bahwa Bripka N melakukan pemukulan terhadap Faisal Hasballah,” ujar AKBP Jatmiko yang didampingi Kasareskrim AKP Zia Ul Archam

Menurut Kapolres, jika nantinya ada saksi lain yang menguatkan bahwa Faisal menjadi korban pemukulan oknum polisi maka akan tetap diproses sesuai ketentuan.

“Apabila ada saksi lain yang menerangkan bahwa anggota kami melakukan pelanggaran maka tentunya akan kami tindak tegas sesuai dgn ketentuan yang berlaku,” tegasnya

Selain itu kata Kapolres, Bripka N juga telah melaporkan Faisal Hasballah atas dugaan pencemaran nama baik

Bripka N membuat laporan tersebut pada Rabu (16/8/2023) pukul 14.03 WIB. Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/162/VIII/2023/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Ia melaporkan Faisal Hasballah atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik dengan merujuk UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3. (M. Reza)