LINTAS NASIONAL – SULTENG, Kapolsek Parigi Sulawesi Tengah Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, resmi diberhentikan tidak dengan hormat.
Setelah Iptu IDGN dipecat, proses pidananya akan terus berjalan.
Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. Rudy menjelaskan pemecatan Iptu IDGN ini sesuai dengan instruksi Kapolri terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu 23 Oktober 2021
Dia memaparkan hasil sidang etik hari ini. IPTU IDGN direkomendasikan untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
“Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pidananya, Iptu IDGN masih menjalani penyidikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum). Hal lebih rinci akan disampaikan kemudian.
“Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dirkrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Parigi Iptu IDGN juga dipastikan bakal diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S (20), putri seorang tersangka kasus pencurian ternak. Ipdu IDGN juga bakal menerima sanksi etik.
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10). Ferdy Sambo menyatakan Iptu IDGN kini sudah dicopot dari jabatannya.
“Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan, tindak pidananya kita akan proses,” kata Ferdy Sambo.
Sambo menjelaskan pemeriksaan etik terhadap Iptu IDGN terus dilakukan. Namun, kata Sambo, putusan sidang tersebut akan disampaikan setelah vonis pidana.
“Berjalan, cuman nanti sidangnya setelah putusan pidana,” ujar Sambo. (Red)