Kasus Pencabulan Istri Tetangga di Aceh Utara Dilimpah ke Jaksa, Tersangka Ditahan

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap istri tetangga ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Kamis 27 Januari 2022, dalam kasus itu, tersangka dikenakan Qanun Aceh tentang hukum jinayat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K, MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, S. Tr. K., menyebutkan, selain tersangka yang berinisial S (44) warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, turut diserahkan barang bukti sepotong celana dan Tanktop milik korban.

“Kejadiannya pada November 2019, namun baru dilaporkan pada Desember 2020, selang waktu 13 bulan dari kejadian. Dalam kasus ini awalnya ada empat saksi, termasuk korban dan suami korban. Setelah ada dua saksi tambahan lainnya, total saksi enam orang,” ujar Iptu Noca.

Dalam kasus tersebut, kata Iptu Noca, tersangka S tidak mengakui perbuatannya. “Tersangka ini tidak mengakui perbuatannya, namun di hari kejadian, ada saksi yang melihat tersangka keluar dari rumah korban,” ungkapnya.

Ditambahkan, berkas kasus ini sudah P21 pada 11 Januari lalu. Setelah tahap II pada 27 Januari, tersangka dan barang bukti kita limpahan ke Jaksa.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kadarman, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan tersangka kasus dugaan rudapaksa istri tetangga di Paya Bakong.

“Benar, kita sudah terima pelimpahannya, tersangka berikut barang bukti. JPU yang kita tunjuk Erning Kosasih SH dan Simon SH, MH,” kata Arif.

Dalam kasus itu, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 48, Jo Pasal 33, Jo Pasal 23 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Saat ini tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Lhoksukon. (Red)