LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Dua Bandar Sabu 26 Kg asal Bireuen divonis 20 Tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa 9 November 2021.
Dalam sidang yang digelar secara virtual Majelis Hakim memvonis mantan anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman dan rekannya Mahmudin Hasan dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 26 kilogram.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Irwandi dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Cherry Arida, Harry Arhfan, dan M Iqbal.
Sedangkan terdakwa lainnya Razali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Ketiga terdakwa menyatakan tidak menerima vonis tersebut saat ditanyakan oleh Majelis Hakim.
Setelah pembacaan Vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dengan terdakwa Usman Sulaiman dan Mahmuddin Hasan.
Sementara, atas putusan bebas dengan terdakwa Rajali Usman, JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.
Seperti diketahui, Ketiga terdakwa ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di jalan nasional Banda Aceh-Medan di Gampong Beusa Beurano, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, pada 4 April 2021 lalu. (Red)