LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar dengan tersangka mantan Panglima GAM, Izil Azhar atau Ayah Merin masih diusut KPK. Kini mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.
“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 6 Maret 2023
Ali mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Irwandi Yusuf ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan selama enam bulan ke depan.
Ali menambahkan upaya pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di Aceh. Irwandi Yusuf pun diharapkan akan koperatif selama proses penyidikan berjalan.
“KPK berharap pihak yang dicegah tersebut tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik,” ujar Ali.
Irwandi Yusuf sendiri pernah diperiksa sebagai saksi di kasus suap gratifikasi dengan tersangka Izil Azhar. Irwandi mengklaim namanya dicatut oleh Izil.
“Kan tidak benar, aku nggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ aku nggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Penyidik, kata Irwandi, juga menggali dugaan keterlibatannya dalam tindakan gratifikasi yang dilakukan Izil Azhar. Mantan Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022 ini mengaku namanya dibawa-bawa Izil.
“Dia bawa nama aku kayaknya agar keras agar mudah dikasih,” jelas Irwandi.
Irwandi mengatakan uang gratifikasi yang didapat Izil itu dibagikan ke sesama Panglima GAM.
“Dia ngakunya (untuk) GAM. Ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM,” katanya. (detik)