Kasus Suap Rp2,1 M, Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, KPK menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa periode 2017-2018.

Seperti disampaikan Ketua Firli Bahuri, Budhi Sarwono diduga menerima aliran dana Rp2,1 miliar dalam kasus tersebut.

Tak hanya Budhi Sarwono, orang kepercayaan Bupati Banjarnegara tersebut juga atau KA turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa periode 2017-2018.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan, maka kita menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan kita tingkatkan ke penyidikan,” ucap Firli Bahuri

“Menetapkan dua tersangka antara lain BS dan KA. BS adalah Bupati Banjarnegara Periode 2017-2022.”

Dalam konstruksi perkara ini, dibeberkan kasus ini bermula saat Budhi Sarwono memerintahkan KA memimpin rapat koordinasi yang dihadiri Asosisasi Jasa Konstruksi di Banjarnegara.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan yang ingin mendapatkan jatah proyek diwajibkan memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek kepada KA atau langsung ke Budhi Sarwono.

Namun, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah terlibat suap Rp2,1 miliar dalam pengadaan barang dan jasa periode 2017-2018.

Ia pun menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan dugaan yang disangkakan terhadapnya.

“Kan tadi saya diduga menerima uang Rp2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberikan siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya,” ujar Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono usai diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat malam 3 September 2021

“Insyaallah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua. Saya tidak pernah menerima sama sekali, sama sekali dan tolong ditunjukkan yang memberi siapa,” ujarnya

Meski menyatakan tidak menerima uang yang disangkakan dalam pengadaan barang dan jasa periode 2017-2018, Budhi Sarwono menegaskan dirinya siap menjalani proses hukum yang disangkakannya.

“Semua saya serahkan kepada hukum, saya sebagai warga negara Indonesia menaati peraturan hukum,” ucap Budhi Sarwono. (Red)