Iklan Lintas Nasional
Daerah  

Kata Ketua APDESI Bireuen di Diskusi Publik ‘Mencari Benang Merah Pemotongan Siltap’

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bireuen, menyebutkan bahwa pelayanan bagi masyarakat di tingkat gampong-gampong yang ada di wilayah kabupaten Bireuen tetap berjalan semestinya, tidak ada dampak yang mempengaruhi kinerja aparatur desa walaupun penghasilan tetap (Siltap) Perangkat desa di pangkas nantinya.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber di acara Diskusi Publik yang mengangkat tema “Mencari Benang Merah Terkait Pemotongan Siltap Aparatur Desa Di Kabupaten Bireuen Tahun 2021”, yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bireuen, bertempat di warung kopi Cawan Coffe, pada hari Rabu, 08 Desember 2020, Malam.

Bahrul Fazal yang Juga Kepala desa Cot Bada, Kecamatan Jeumpa itu mengatakan, pihaknya telah berupaya semampunya dalam memperjuangakan hak para perangkat desa di Bireuen sampai tingkat pemerintah pusat untuk mempertanyakan kejelasan terkait pasal 81 ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, dan hasilnya tetap final bahwa Siltap harus di pangkas sebab dikarenakan menurunnya pendapatan belanja daerah.

“Kami perwakilan dari APDESI Bireuen dalam hal ini telah melakukan segala upaya, mulai dari audiensi dengan Bupati Bireuen di Pendopo serta melakukan audiensi dengan ketua beserta anggota komisi I DPRK Bireuen, sampai langkah mencari titik terang dengan bertolak ke Mendagri di jakarta sana, agar Pemerintah kabupaten tetap mencari solusi agar hak para Perangkat desa tidak dikurang, melihat sampai saat ini, perangkat desa telah bekerja sangat maksimal untuk mengelola desa, apalagi disaat situasi kacau akibat dampak merebaknya virus corona dengan melakukan segala antisipasi serta penanganan agar masyarakat tetap aman serta perekonomian warga tetap kondusif”, Ujar Bahrul Fazal M Puteh.

Sementara itu APDESI Bireuen beserta Perwakilan DPRK BIreuen dan Pemkab Bireuen saat berkunjung ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjumpai Direktut Jendral yang membawahi bidang Pemerintahan Desa (PEMDES), meminta untuk menjelasksn terkait bunyi pasal 81 yang membahas tentang alokasi dana untuk jerih setiap perangkat desa, mulai dari gaji Kades sampai jajaran aparatur lainnya yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019.

“Disana kami bersama-sama untuk menemukan solusi agar siltap perangkat desa di Aceh umumnya dan Bireuen yang mengalami penurunan sebesar 500 ribu dari nilai sebelumnya, dan hasilnya tetap pihak dirjen menyarankan kami dapat duduk menyelesikan permasalahan ini, bahkan dirjen menyadari ada beberapa desa di Aceh belum bisa mandiri dan kreatif”, Pungkas Bahrul.

Sedangkan Kepala DPMG-PKB Bireuen, Mulyadi SH, mengharapkan agar kedepan desa di kabupaten Bireuen dapat mandiri dan kreatif sehingga mendongkrak Pendapatan Asli Gampong (PAG) dan gampong sendiri bisa mengalokasikan anggaran sendiri seperti jerih aparatur desa.

“Kedepan, desa harus bisa mandiri apalagi dengan dialokasikan Dana Desa (DD) oleh pemerintahan pusat dalam hal ini Presiden saat membawa pidato terkait dana desa yang secara tak langsung menuntut semua desa di Indonesia bisa Mandiri, dengan menjalankan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) dan bisa memanfaatkan Sumber daya manusia sehingga terciptanya lapangan kerja baru serta bisa menetas angka kemiskinan tingkat desa”, Terang Mulyadi SH saat penyampaian kata-kata closing di acara tersebut. (Red)