LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan ultimatum kepada seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan,” kata Nadiem dalam konferensi pers daring yang disiarkan dalam YouTube Kemendikbud, Rabu 3 Februari 2021.
Perintah tersebut berdasarkan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Nadiem bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu 3 Februari 2021 siang.
Melalui SKB itu, ketiganya melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.
Nadiem menegaskan keputusan soal seragam merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu. Jadi dengan berlakunya SKB tersebut, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.
“Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu,” lanjutnya seperti dikutip CNN Indonesia.
Bagi Pemda atau sekolah yang melanggar, Nadiem menegaskan akan ada sanksi. Mantan Bos Gojek itu mengancam, jika melanggar, sekolah bisa tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah. (Red)