LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan Barang Bukti / Sitaan yang berasal dari tindak pidana umum Narkotika, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa, 10 Februari 2026.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes ,S.H.M.H.,Kasat Reskrim Polres Bireuen, Unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bireuen
Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Sabu 800,3 gram dari 10 perkara, Ganja 88.379,87 gram dari 4 perkara, Obat Keras 1.050 butir dari 1 perkara selanjutnya, Tiga unit Handphone , bong 3 buah, Timbangan, 4 Buah, Kotak Rokok , 4 buah, Plastik 14 lembar, Kaca Pirex 1 buah serta sejumlah barang bukti lainnya dari berbagai perkara.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi serta kitab dimusnahkan dengan cara direndam ke air.
Kajari Bireuen Yarnes SH, MH dalam keterangannya memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable .
“Seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik
hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti sitaan,” tutur Yarnes
Selanjutnya kata Kajari pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian Dari tugas dan kewenangan Jaksa dan Penuntutan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim (Red)








