Polres Bireuen Amankan Seorang Warga Jeumpa, Turut Sita 69,46 Gram Sabu

LINTAS NASIONAL, BIREUEN – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, melalui Unit Reskrim Polsek Kota Juang, mengamankan seorang warga Jeumpa berinisial M.I (45), pada Minggu, 2 Agustus 2026, dini hari.

Selain mengamankan seorang terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 69,46 gram, dan dua unit telepon seluler berbasis Android.

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kota Juang, Iptu Faisal Riza, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar pengembangan dari laporan masyarakat.

“Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Iptu Faisal Riza.

Iptu Faisal Riza menambahkan, berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, petugas mendapati seorang pria berada di depan rumah yang sedang memperbaiki mesin pompa air,” jelas Iptu Faisal Riza.

Iptu Faisal Riza menambahkan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dengan disaksikan perangkat desa setempat.

“Hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan dua bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah dispenser,” kata Iptu Faisal Riza.

Iptu Faisal Riza menambahkan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen guna penyidikan, pendalaman, dan pengembangan lebih lanjut.

“Pengungkapan yang kami lakukan itu berdasarkan informasi  masyarakat, tentunya ini bukti dukungan masyarakat bagi Polisi dalam rangka memberantas narkoba di Bireuen, khususnya di Kota Juang,” ucap Iptu Faisal Riza. [ ] (AH)