Daerah  

Kejari Bireuen Menangkan Gugatan Perdata, Penggugat: Kami Pegang Surat Asli

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mewakili Bupati Bireuen menangkan gugatan perkara perdata terhadap kepemilikan tanah di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen pada Senin 10 Mei 2024.

Jaksa Pengacara Negara diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH, MH diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica, SH, MH didampingi Aditya Gunawan, SH, MH melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D untuk beracara pada sidang gugatan Perdata atas tanah di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen.

Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH, MH menyebutkan, dalam Putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor : 1/Pdt.G/2024 PN Bir perihal Putusan atas gugatan M. Dewantara Bin Hasballah Daud (Penggugat) terhadap Bupati Bireuen (Tergugat IV) atas objek sengketa berupa tanah berukuran 100 m² x 350 m² atau luasnya 35.000 m² yang diatasnya terdapat bangunan SDN 1 Peulimbang serta Pos Ramil 03/Jeunieb.

Kata Abdi Fikri, putusan Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada pokoknya mengadili menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dapat diterima dalam pokok Perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard)

“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 724.000,00, bahwa dalam gugatannya M. Dewantara Bin Hasballah daud menggugat Pemda Bireun atas kepemilikan tanah seluas 35000m² yang diatasnya berdiri SDN 1 peulimbang dan pos ramil 03/jeunieb,” ungkap Abdi Fikri

Menurut Abdi Fikri Tanah tersebut masih milik alm. Orang tuanya dan diambil sepihak oleh Pemda Aceh Utara (ex oficio Pemkab Bireuen sekarang), namun pada tahun 1980 sudah dilakukan pembelian atas tanah tersebut dari orang tua Dewantara.

“Gugatan Penggugat apabila dihitung dari Tahun 1984 sampai dengan Tahun 2024 telah dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen selama ± 43 Tahun dan tidak pernah ada sanggahan atau komplain dari pihak manapun,” imbuh Kasi Intelijen

Pihak Kejaksaan menjelaskan,  berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang merupakan dasar hukum kepemilikan penguasaan tanah ditentukan penguasaan fisik selama 20 tahun secara berturut-turut dengan
syarat itikad baik, dapat dimaknai bahwa ia adalah pemilik tanah bukan tanah milik orang lain.

“Dari aspek faktual hukum subjek hukum yang menguasai tanah itu dikelola secara terus menerus tanpa putus dan Pasal 1946 KUHPerdata menyebutkan bahwa Daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh suatu alasan untuk dibebaskannya dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan undang-undang,” lanjut Abdi Fikri

Selanjutnya, gugatan Penggugat dapat dinyatakan sebagai gugatan lewat waktu (Daluwarsa).

“Bahwa Eksepsi Jaksa Pengacara Negara diterima oleh Majelis Hakim yang mana objek sengketa sebagaimana tersebut diatas telah dinyatakan merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bireuen,” pungkas Abdi Fikri

Sementara itu Dewantara Bin Hasballah selaku Penggugat yang dikonfirmasi media ini belum menerima hasil gugatan tersebut dan akan melakukan upaya banding atau akan menggugat ulang.

“Sedang kami pelajari, hasil putusannya, pada prinsipnya tanah yang disengketakan masih milik sah keluarga kami atas nama Almarhum Hasballah Daud yang puluhan tahun dikuasai oleh Pemkab Bireuen, kami juga dapat menunjukkan bukti-bukri kepemilikan yang sah,” ujar M. Dewantara pada Selasa 11 Juni 2024.

Menyangkut putusan PN Bireuen no :1/pdt.G/2024 PN BIR. M. Dewantara selaku penggugat tidak menyangkal adanya kekurangan isi gugatan ,sehingga dalam Putusan menolak isi gugatan bukan berarti PN menetapkan bahwa tanah yg disengketakan tersebut sudah diputuskan sah milik Pemda Aceh utara atau Pemda Bireuen karena Tergugat tidak memiliki alat bukti dan saksi yang kuat,” ungkap Dewantara

Dalam proses persidangan, Kata Dewantara, semua tergugat tidak dapat menunjukkan surat bukti atau saksi yang kuat bahwa tanah Pustu/ Posramil Jeunieb dan SD N 1 Plimbang  Kabupaten Bireuen tidak pernah dijual atau diserahkan  oleh Alm. Hasballah kepada pihak lain (Pemkab Bireuen/ Aceh Utara).

Kadaluarsa bagaimana yg dimaksud,itu sangat tidak jelas,karena beberapa ahli waris pernah menyurati pekab Bireuen termasuk saya dari tahun 2000 tapi tidak di tanggapi serius selalu di beri harapan semu untuk di selesaikan. Begitu juga di tahun 1999 awal saya pernah menyampaikan untuk di selesaikan masalah tanah tersebut dg Dinas PK Aceh utara yg waktu itu di jabat DRS.IBRAHIM BEWA.Ditambah dg konflik Aceh shgg kami tidak leluasa untuk menyelesaikan masalah ini.

Ternyata ini maksud pemkab Bireuen tidak serta merta dulu menyelesaikan masalah,ternyata ada maksud terselubung yaitu kadaluarsa,pungkas M.Dewantara sambil tersenyum.

“Dalam pembuktian surat Pemkab Bireuen menyampaikan surat foto copy penyerahan tanpa dasar surat asli dan surat asal usul tanah 2016 yang di tandatangani beberapa Keuchik dan tokoh masyarakat kontradiksi isinya ( bertolak belakang ) dengan foto copy  surat penyerahan tanah,” tutur M. Dewantara

Sementara itu kuasa hukum penggugat Tonnes Gultom SH, SE menilai, putusan tersebut sangat aneh, karena dalam surat asal usul tanah bahwa tanah sudah dibeli oleh tergugat sejak tahun 1960 dimana saksi yang menanda tangani surat pernyataan sebahagian besar belum lahir dan ada yang berusia balita.

“Anehnya lagi saksi M. Nasir yang diajukan tergugat menyampaikan di persidangan (yang juga ikut menandatangani surat asal usul tanah) tidak pernah tau isi surat yang diajukan karena isi surat belum ada waktu lembaran tanda tangan ditandatangani olehnya, ia hanya diminta menandatangani kertas kosong,” lanjut Dewantara menuturkan


Kata Tonnes, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum dalam menuntut hak kepemilikan tanah yang telah dikuasai oleh negara selama puluhan tahun, ia tetap menghormati putusan hukum PN Bireuen, begitu juga para pihak juga menghargai hak hukum warga negara untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran yang juga dibenarkan oleh hukum.

“Bahwa kami penggugat dapat menunjukkan surat kepemilikan asli atas nama orang tua kami dan surat penetapan ahli waris asli putusan Mahkamah Bireuen,” pungkas Tonnes selaku kuasa Hukum penggugat (AN)