Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

Kejari Bireuen Serahkan Dua Terdakwa Korupsi Dana PNPM ke Pengadilan Tipikor

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Selasa 1 November 2022

Dua Tersangka yang terjerat kasus penggelapan Dana Simpan Pinjam PNPM Kecamatan Jeumpa yakni EHB dan S.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH melalui Kasi Intelijen Muliana SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dugaan Korupsi dana PNPM ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh oleh Bidang Tindak pidana Khusus pada hari Selasa 01 November 2022.

“Kedua terdakwa yakni Edi Hasan Basri selaku ketua UPK dan Sukmawati selaku Ketua Kelompok warga Gampong Pulo Lawang Kecamatan Jeumpa,” ungkap Moh. Farid pada Rabu 2 November 2022

Menurut Moh Farid, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Dalam perkara PNPM tersebut, berdasarkan Penghitungan Auditor Pada Laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor : 700/B.V/1057/14 telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.477.529.000,” jelas Moh. Farid

Menurutnya dari total kerugian Negara tersebut Jaksa Penyidik Kejari Bireuen berhasil melakukan penyitaan dan menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp. 1.110.497.000.

“Saat ini kedua terdakwa telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/b Bireuen guna mempermudah dalam pelaksanaan sidang,” imbuh Moh. Farid (AN)