Iklan Lintas Nasional

Kejari Bireuen Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Jeumpa ke Penyidikan

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah meningkatkan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen pada Kamis 14 April 2022

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Muliana, SH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Muhammad Rhazi, SH. MH mengatakan dugaan korupsi Dana SPP Eks PNPM sudah ditingkatkan ke tahap Penyidikan mulai Kamis 14 April 2022

“Pada hari ini Kamis 14 April 2022, kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan dana SPP eks PNPM Kecamatan Jeumpa telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan sesuai Sprint Nomor: Print-01/L1.21/Fd.1/04/2022 pada tanggal 11 April 2022,” ujar Moh. Farid dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 14 April 2022

Mantan Koordinator Intelijen Kajati Aceh itu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan Penyelidikan sejak 25 Maret 2022 lalu.

“Dari hasil Penyelidikan tersebut tim menemukan banyak modus-modus perbuatan melawan hukum dan unsur pidana dalam proses pengajuan, verifikasi pencairan, sampai pembayaran kembali dana SPP yang mengakibatkan terjadi kemacetan dalam pembayaran pinjaman menjadi tunggakan kurang lebih senilai 2,1 Miliar yang terdiri dari pengembalian pokok pinjaman,” ungkap Kajari Bireuen

Moh. Farid menegaskan bahwa dalam kasus ini Tim akan terus berupaya menemukan titik terang tindak pidana Korupsi yang terjadi dan siapa saja pihak-pihak yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut.

“Hasil penyelidikan, potensi kerugian negara sekitar 2,1 Miliar dan Tidak dapat dipertanggungjawabkan serta ditemukan kelompok peminjam fiktif,” tegas Kajari

Selain itu Kajari mengatakan, setelah Jeumpa tidak tertutup kemungkinan Kecamatan-Kecamatan lain akan diperiksa juga.

“Dengan dimulainya penyidikan di Kecamatan Jeumpa, maka tidak menutup kemungkinan Kecamatan lain akan diusut juga sampai tuntas, karena itu uang negara dan itu milik masyarakat Bireuen,” jelas

Lebih lanjut Kajari mengatakan, siapapun yang sudah menikmati uang negara tanpa prosedur yang benar, maka harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.

“Dalam waktu dekat kami sudah mulai memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut, kami harap para saksi bisa bicara jujur tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, saya tegaskan Tim berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini sampai dengan proses penuntutan,” pungkas Moh. Farid Rumdana (AN)